Ketua DPRD Badung Anom Gumanti Sebut Raperda RTRW Sebuah Guidance untuk Pemerintah Kabupaten Badung

BADUNG, MataDewata.com | Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyebut Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah merupakan sebuah Guidance untuk pemerintah Kabupaten Badung. Rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah telah disepakati dan ditandatangani bersama oleh pemerintah Kabupaten Badung menjadi peraturan daerah 2025-2045.

Penutupan Rapat Paripurna Masa Sidang Kedua DPRD Kabupaten Badung dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Geosana, Jumat (14/2/2025)

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti mengungkapkan bahwa anggota DPRD yang hadir dalam rapat Paripurna telah memenuhi Quorum sehingga sidang dapat dilaksanakan. Anom Gumanti menyebut bahwa rancangan peraturan daerah tentang RTRW menjadi sebuah petunjuk bagi pemerintah Kabupaten Badung.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Lantik Pejabat Fungsional dan Anggota MPDN
Ik/MD/PMB-ITB STIKOM Bali//4/2025/fm

“Ya seperti kita lihat bersama hari ini adalah pengambilan keputusan tentang Perda tata ruang wilayah Kabupaten Badung. Jadi Astungkare hari ini bisa Quorum empat puluh yang hadir, lima yang tidak hadir. Ini menjadi sebuah guidance ke depan buat Badung terutama yang menyangkut mengenai yang berhubungan dengan pariwisata,” ujar Anom Gumanti.

Di sisi lain, terkait Anggota DPRD yang tidak mengikut masa persidangan, Anom Gumanti menyampaikan bahwa DPRD sudah memiliki tata tertib dan kode etik. Oleh sebab, pihaknya memberikan kesempatan secara luas kepada anggota DPRD. Namun, menurutnya dalam melaksanakan pengabdian anggota DPRD harus bisa disiplin sesuai tata tertib DPRD.

Baca juga :  Putu Parwata Dukung Penuh Kegiatan Mahasiswa UHN I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Ik/MD/PMB-ITB STIKOM Bali//4/2025/fm

“Saya kira kita sudah punya peraturan nomor 1 tahun 2024 tentang tata tertib ya, dan satu lagi kode etik. Jadi saya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya buat anggota tapi menurut saya adalah ketika kita melaksanakan tugas kunci utama dalam disiplin kalau memang tidak disiplin kan sudah diuraikan dalam tata tertib itu.,” ujarnya.

Politikus PDI Perjuangan ini memastikan anggota DPRD yang tidak mengikuti persidangan akan berikan sanksi, baik secara lembaga maupun internal partai. Namun, pihaknya masih melakukan pengecekan daftar hadir dan berkomunikasi dengan anggota DPRD untuk mengetahui latar belakang penyebab ketidakhadiran.

Baca juga :  Putu Parwata Lepas Atlet FORKI Badung Berlaga di Kejurnas Karate

“Jadi pasti akan ada sanksi lah, sanksi ink kan mungkin bisa di lembaga atau mungkin sanksi dari partainya sendiri karena kita semua ini ada kan memiliki fraksi yang berhubungan dengan partainya. Ya nanti saya akan lihat dari absensinya, jadi tentu langkah pertama saya adalah suara persuasif. Saya ingin bicara dulu kenapa sampai tidak datang karena ini juga kita demi masa depan waktu,” tutupnya. On-MD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button