Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara Pimpin Sidak ke Boshe Bali

BADUNG, MataDewata.com | Boshe Bali yang berlokasi di Jl. By Pass I Gusti Ngurah Rai, Kecamatan Kuta disidak Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung yang di dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara. Pelaksanaan Sidak (Inspeksi Mendadak) tersebut dalam rangka pengawasan terhadap perizinan, limbah, pembayaran pajak serta tenaga kerja.
Pada Sidak kali ini dihadiri pula Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan, Ketua Komisi III, Wayan Sandra, Ketua Komisi IV, Made Suwardana. Turut hadir anggota DPRD lainnya yakni; I Gede Aryanta, Nyoman Gede Wiradana, Made Wijaya, Wayan Luwir Wiana, Ni Luh Kadek Suastiari serta I Made Yudana.
Ketua Komisi II DPRD Badung, I Gusti Lanang Umbara mengatakan, pelaksanaan sidak merupakan upaya pengawasan terhadap perusahaan yang ada di Badung. Diharapkan agar pengusaha selalu mengikuti regulasi dan kebijakan yang ada di Bali khususnya di Kabupaten Badung. “Sesuai regulasi dan peraturan UU yang ada, kami di DPRD Badung wajib melakukan pengawasan. Terutama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Lanang Umbara.
Pihaknya mengaku untuk di Komisi II, melakukan pengawasan terhadap limbah, karena limbah ini menyangkut keselamatan ekosistem. Untuk menjaga alam tentunya limbah ini perlu diawasi. “Ada beberapa catatan yang diberikan kepada manajemen usaha. Terkait pajak, pihak Boshe sudah melakukan pembayaran sesuai dengan kewajiban. Sementara itu, untuk perizinan memang diakuinya masih ada beberapa yang perlu dilengkapi,” jelasnya.

Selain itu, untuk tenaga kerja juga dipertanyakan, sehingga diminta data lengkap untuk dilakukan evaluasi. “Perizinan sudah by proses. Untuk tenaga kerja kami meminta kejelasan berapa tenaga kerja lokal yang ada. Kalau kurang warga Badung, kami akan memberikan teguran,” terangnya seraya menyebutkan akan merekomendasi masyarakat Badung yang memiliki kompetensi.
Terkait pengelolaan limbah dijelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan memang limbah ditampung dalam septic tank. Namun perlu dilengkapi dengan bukti pengurasan septic tank. “Kami juga akan memberikan teguran. Kemudian untuk izin penampungan limbah, itu belum ada. Kami juga akan memberikan teguran. Jika tidak kami akan lakukan pemanggilan, kalau membandel bukan tidak mungkin akan dilakukan pencabutan perizinan,” imbuhnya. Ap-MD