DPRD Tabanan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Pidato Pengantar Empat Ranperda Strategis

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan menggelar Rapat Paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 dengan agenda utama penyampaian Pidato Pengantar Bupati Tabanan terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Strategis, Senin (16/6/2025). Rapat dipimpin Ketua DPRD I Nyoman Arnawa didampingi para Wakil Ketua DPRD.

Turut dihadiri Wakil Bupati Tabanan, I Made Dirga, jajaran Forkopimda, Sekda, Kepala OPD serta pimpinan instansi vertikal dan BUMD di Kabupaten Tabanan. Pada kesempatan tersebut Bupati Tabanan, I Komang Gede Sanjaya menyampaikan secara langsung pengantar terhadap empat Ranperda prioritas yang berkaitan erat dengan arah pembangunan daerah ke depan.

Baca juga :  DPD Golkar Bali Gelar Syukuran Pengesahan UU No: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali

Keempat Ranperda itu meliputi: 1. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024; 2. Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas; 3. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Tabanan Tahun 2024-2044; dan 4. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2029.

Bupati Komang Sanjaya dalam pemaparannya menekankan pentingnya akuntabilitas keuangan daerah yang terus-menerus ditingkatkan. Ia menyebut raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak sebelas kali berturut-turut dari BPK RI sebagai bukti nyata komitmen Pemkab Tabanan terhadap transparansi dan profesionalisme pengelolaan anggaran. “Prestasi ini bukan untuk disombongkan, tetapi harus menjadi evaluasi bersama agar ke depan kita bisa bekerja lebih baik dan akuntabel,” tegasnya.

Baca juga :  Ketua DPP PAPERA, Don Muzakir Serap Aspirasi di Pasar Kereneng

Terkait Ranperda Penataan Banjar Dinas, Sanjaya menjelaskan regulasi ini diperlukan untuk menyesuaikan dinamika sosial dan kebutuhan pelayanan masyarakat saat ini. Perda ini akan menggantikan aturan lama, yakni Perda Nomor: 18 Tahun 2001, guna mendukung peningkatan efektivitas pemerintahan desa dan pelayanan publik yang lebih optimal.

Sementara itu, Ranperda Rencana Pembangunan Industri 2024-2044 diarahkan sebagai pijakan hukum untuk pengembangan sektor industri yang berkeadilan dan merata, sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi lokal. “Dengan Ranperda ini, kita ingin menciptakan iklim industri yang kuat, terstruktur, dan mampu memberikan kontribusi signifikan bagi kesejahteraan masyarakat,” kata Sanjaya.

Baca juga :  DPRD Kabupaten Badung Ucapkan Selamat Tahun Baru Imlek 2575

Adapun Ranperda RPJMD Semesta Berencana 2025-2029 diproyeksikan menjadi dokumen perencanaan utama yang memuat visi-misi kepala daerah serta arah strategis pembangunan Kabupaten Tabanan lima tahun ke depan secara terintegrasi dan berkelanjutan. “RPJMD ini menjadi pedoman utama bagi semua OPD dalam merancang program pembangunan yang selaras dengan visi besar daerah dan kebutuhan riil masyarakat,” tutup Sanjaya. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button