Tidak Ada Kenaikan, Tarif VoA Tetap Rp500 Ribu

JAKARTA, MataDewata.com | Informasi yang sempat menyatakan adanya tarif VoA yang naik tiga kali lipat, dari Rp500 ribu rupiah menjadi Rp1,5 juta rupiah dipastikan tidak benar. Untuk itu komponen pariwisata diharapkan tetap berpedoman pada penyampaian Surat Edaran Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan No: 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM.

Sehubungan akan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No: 9/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, disampaikan bahwa PMK tersebut sudah diundangkan pada tanggal 15 Februari 2022 dan berlaku setelah 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 16 April 2022.

Ik-MD-ITB-SB//12022/f1

Adapun tarif layanan yang diatur di dalam PMK tersebut meliputi Visa; 1) Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 Hari; 2) Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 180 Hari; 3) Visa Kunjungan Satu Kali Perjalanan dalam Rangka Wisata Paling Lama 60 Hari; 4) Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun; 5) Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua; 6) Visa Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua)

Baca juga :  Tim Kemenko Marves dan Parekraf RI Pantau Pelaksanaan Kebijakan Bebas Karantina dan VoA

Izin Keimigrasian; 1) Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 60 Hari; 2) Izin Tinggal Kunjungan Masa Berlaku Paling Lama 180 Hari untuk Prainvestasi; 3) Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun; 4) Izin Tinggal Terbatas Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun; 5) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun;

Baca juga :  Putu Anom Dukung SE 2021 untuk Jaga Kesehatan Masyarakat Bali

6) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Masa Tinggal Paling Lama 5 Tahun; 7) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja Untuk Rumah Kedua dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas; 8) Izin Tinggal Tetap Tidak dalam Rangka Bekerja untuk Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua) dengan Jangka Waktu Tidak Terbatas; 9) Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua; 10) Izin Masuk Kembali Berlaku Paling Lama 5 Tahun dalam Rangka Rumah Kedua Bagi Pengikut (Suami/Istri/Anak/Orang Tua).

IK-MD-PKB-PBD//4/2022/f1

Tarif layanan keimigrasian yang tidak diatur di dalam pada PMK tersebut, tetap mengacu pada PP No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Untuk mendukung dunia pariwisata, wisatawan mancanegara dapat menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (VOA) 30 hari dengan tarif sebesar Rp 500.000 sesuai PP No: 28 Tahun 2019.

Baca juga :  OJK Raih Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik Nasional

Untuk Visa Kunjungan Sekali Perjalanan Paling Lama 60 hari dikenakan tarif Rp2.000.000,00 sesuai PMK (bukan US$50.00). Untuk Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan Dihitung per Tahun dikenakan tarif Rp 3.000.000,00 sesuai PMK (bukan US$110.00). Untuk Visa Tinggal Terbatas Non Rumah Kedua dikenakan tarif US$150.00 (sesuai PP No: 28 Tahun 2019).

Saat ini Direktorat Jenderal Imigrasi sedang menyiapkan petunjuk pelaksanaan atas layanan baru Visa dan Izin Tinggal dimaksud (layanan baru terlampir pada Rekapitulasi Jenis dan tarif PNBP). Rekapitulasi Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP terkait PMK No: 9/PMK.02/2022 sebagaimana terlampir. Demikian informasi secara detail pada surat Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana di Jakarta, 15 April 2022. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button