BI Kuatkan Cinta Rupiah di Universitas Ngurah Rai

DENPASAR, MataDewata.com | Bank Indonesia (BI) berkolaborasi dengan Anggota Komisi XI DPR RI, IGA Rai Wirajaya dukung penuh Seminar Nasional Cinta Rupiah yang mengangkat tema Peran Bank Indonesia tentang Ciri-ciri Keaslian Uang Rupiah dan Pemahaman Undang-Undang No: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang di Kampus Universitas Ngurah Rai (UNR) Denpasar, Jumat (1/4/2022).
Rektor UNR Dr. Ni Putu Tirka Widanti, M.M.,M.Hum., pada kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada BI dan wakil rakyat IGA Rai Wirajaya karena kehadiran mereka pada seminar nasional semakin meningkatkan pemahaman para mahasiswa termasuk dosen untuk lebih cinta dan mengetahui ciri-ciri keaslian dari mata uang rupiah.
Pada acara yang menerapkan protokol kesehatan yang ketat itu, Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho menyampaikan peran BI tentang ciri-ciri keaslian uang rupiah dan pemahaman UU No: 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ditegaskannya Rupiah sebagai satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional. “Pemerintah dalam merencanakan, memusnahkan dan mencetak sudah ada aturan,” tegasnya.
Lanjut menegaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang yang dilakukan di wilayah NKRI. Pada tanggal 15 November 2021, BI telah meluncurkan Rupiah sebagai media edukasi Cinta Bangga Paham Rupiah. Untuk itu ia sangat berharap mahasiswa semakin memahami terkait ke-bank sentralan, tugas-tugas BI, digitalisasi hingga UMKM dan dunia bisnis lainnya.
Anggota DPR RI, Rai Wirajaya pada seminar tersebut membawakan materi Tugas dan Wewenang Anggota DPR RI yang memiliki fungsi legislasi, anggaran, pengawasan dan fungsi lainnya seperti menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat. “Dari sisi fungsi legislasi yakni menyusun Prolegnas, membahas RUU serta menyetujui atau tidak menyetujui PP pengganti Undang-Undang untuk ditetapkan menjadi UU,” ujar politisi PDI Perjuangan empat periode di Senayan itu.
Khusus mengenai UU No: 7 tentang Mata Uang dikatakan saat ini terjadi meningkatnya kesadaran yang tinggi, dibuktikan dengan jarangnya ditemui uang palsu di Indonesia khususnya di bali. “Dengan Undang-Undang Nomer 7 ini bagaimana kita mencintai rupiah. Di dalam negeri agar kita gunakan rupiah,” tegasnya.
Rai Wirajaya juga mengajak mahasiswa agar mencintai Indonesia dengan membangun usaha kreatif. “Pandemi ini membawa perubahan pada sektor usaha di Indonesia. Keterbatasan ruang dan gerak menyebabkan teknologi digital sebagai jawabannya,” ujarnya seraya memotivasi para mahasiswa untuk berani terdepan dalam membangun perekonomian. “Gali ide yang tepat sasaran. Pilihlah usaha yang disukai dan diketahui secara pasti,” sarannya.
Seminar nasional tersebut juga menghadirkan akademisi Dr. Dewi Bunga dengan menjelaskan materi tentang kejahatan uang palsu. Ia mencontohkan terjadinya fenomena penggandaan uang palsu, penipuan arisan online, investasi bodong serta adanya penjualan uang palsu di media sosial. Menurutnya banyak penyebab terjadinya kejahatan uang palsu, salah satunya karena adanya keinginan untuk menjadi kaya dengan cara sepat. Pada Pasal 36 UU No: 7 ditegaskan setiap orang yang mengedarkan dan membelanjakan rupiah yang diketahuinya palsu merupakan tindak pidana. Bs-MD