Sidak Disiplin Prokes PPKM Level II, 30 Orang Dijaring Tim Yustisi Kota Denpasar

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar tidak pernah lelah melaksanakan pendisiplinan protokol.kesehtan (Prokes) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II Kota Denpas. Seperti yang dilaksanakan di seputaran Jl. Pulau Saelus, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, Jumat (17/12/2021).

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga yang ditemui disela-sela giat menyampaikan, hingga saat ini masih terjaring masyarakat yang kurang disiplin dalam melaksanakan Prokes utamanya dalam memakai masker. Alasan klasik kerap dikemukakan masyarakat yang melanggar. Diantaranya dengan alasan lupa mengenakan masker karena beraktivitas dekat rumah.

Baca juga :  Peningkatan Upaya Memutus Pandemi Covid-19 di Bali

“Untuk memberikan efek jera dan masyarakat dapat meningkatkan disiplin Prokes diberikan pembinaan ditempat dan juga ada yang didenda karena tidak menggunakan masker,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan terjaring 30 orang pelanggar Prokes dalam kegiatan tersebut. Terdiri dari enam orang didenda dan 24 orang diberikan pembinaan. Enam orang yang tidak memakai dan membawa masker dikenakan denda sebesar Rp 100.000 dan 24 orang tidak mengenakan masker secara baik dan benar yakni menutup hidung hingga dagu.

Baca juga :  RS UNUD Bagi-Bagi Susu kepada Pasien dan Pengunjung
Ik-MD/RSPR/DPS//15/2021/f1

Langkah sosialisasi rutin dilaksanakan Tim Yustisi Denpasar kepada masyarakat agar terus disiplin menerapkan Prokes, terlebih saat keluar rumah untuk tetap disiplin dalam mengenakan masker.

“Tidak henti-hentinya Tim Yustisi terus mengingatkan masyarakat dalam disiplin Prokes hal ini juga karena pandemi belum berakhir. Fasilitas kesehatan yang terbatas diharapkan masyarakat turut serta berpartisipasi menekan penyebaran Covid-19. Tetap taat pada Prokes serta menjaga pola hidup yang bersih dan sehat,” tutup Dewa Sayoga. Suteja-MD

Baca juga :  Tim Yustisi Denpasar Amankan Pelanggar Prokes dan Orang Gila

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button