Lengah Terapkan Prokes, 54 Orang Ditertibkan Tim Yustisi Kota Denpasar
DENPASAR, MataDewata.com | Tim Yustisi Kota Denpasar kembali menjaring 54 orang yang masih lengah dan pelanggar protokol kesehatan (Prokes), saat melakukan penertiban di Jl. Pulau Bungin Kelurahan Pedungan Kecamatan Denpasar Selatan Senin (15/11/2021).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Anom Sayoga mengatakan, masyarakat yang terjaring dalam penertiban Prokes lebih banyak dari sehati sebelumnya. Dari 54 orang yang terjaring sebanyak 34 orang diberikan pembinaan karena salah menggunakan masker dan 20 orang di denda ditempat karena tidak menggunakan masker.
Seperti penertiban sebelumnya pelanggar juga diberikan sanksi fisik berupa push up di tempat dan sanksi administrasi menandatangani tidak mengulang kesalahan lagi. “Jika melanggar maka akan diberikan tindakan yang lebih tegas lagi,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu Sayoga mengingatkan masyarakat bahwa Covid-19 masih ada dan masih ada kasusnya. Maka dari itu pihaknya mengharapkan masyarakat selalu mentaati protokol kesehatan. “Jangan sampai kendor menerapkan protokol kesehatan walaupun kasus sudah melandai, harus tetap waspada dan disiplin prokes,” kata Sayoga.
Mengingat pelanggar protokol kesehatan masih banyak pihaknya akan lebih ketat melakukan penertiban. “Kami harus sabar untuk terus mengingatkan masyarakat, demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” imbuhnya. Suteja-MD