APPMB Dorong Pemerintah Bali Segera Lakukan Komunikasi dengan Australia

Perlu Kelonggaran Bagi Wisman Datang ke Bali

Australia berencana datang, destinasi pasti kembali terang, rakyat mulai girang dan pertumbuhan ekonomi Bali pasti terangsang

BADUNG, MataDewata.com | Aliansi Pariwisata Maginal Bali (APPMB), meminta Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali agar cepat mengambil langkah terkait surat Konjen Australia yang rencananya akan mengijinkan warganya untuk datang dan berlibur di Bali.

Surat khusus dari Konjen Australia yang ditnjukan kepada Kadispar Bali tertanggal 23/10/21. Sebagai bentuk kerinduan warga Autralia terhadap Bali. Bagi mereka Bali adalah keluarga dan rumah kedua bagi mereka. Hal ini tersebut disampaian Ketua APPMB, Wayan Puspa Negara, Sabtu (23/102021).

Baca juga :  Ini Alasan Bali Menjadi Destinasi Berkualitas Terbaik Ajang ABBWI 2024!
Ik-MD/RSPR/DPS//15/2021/f1

“Menunujukkan betapa tinggi rindunya warga Australia untuk datang ke Bali ke rumah kedua mereka, ke keluarga kedua mereka”, ujarnya seraya meminta agar surat tersebut segera direspon dengan baik. Mengingat di Australia sendiri mulai 1 November 2021, sudah meperbolehkan warganya untuk terbang ke Sydney tanpa harus karantina dan cukup vaksin dosis lengkap.

“Terlebih dijelaskan bahwa mulai tanggal 1 November 2021 Australia mulai membuka pembatasanya dimana warga Australia dari NSW bisa ke Sydney  tanpa harus karantina dan cukup deng Vaksin dosis lengkap,” tandas Puspa Negara.

Lebih lanjut, Puspa Negara mengatakan, di Thailand juga sudah mulai melonggarkan pergerakan masyarakatnya. Bahkan mereka mengijinkan akses untuk 49 negara untuk masuk tanpa karantina. “Sama juga halnya  dengan Thailand pesaing terbesar Bali juga tidak memberlakukan karantina dan bahkan membuka akses 49 negara,” ungkap praktisi pariwisata asal Legian tersebut.

Baca juga :  APPMB Sambut Sumringah Bali Open Border Internasional
Ik-MD/IMI/DB//15/2021/f1

Pihaknya juga pertanyakan aturan yang dibuat pemerintah Bali, yang dimana tamu yang datang harus melalui karantina selama 5 hari.  Peraturan tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi tamu yang datang berlibur. “Kondisi itu sangat berbeda dengan kebijakan pemerintah Bali yang harus melalui proses karantina lima hari, dimana kita tahu bahwa  rata rata lama masa tinggal Wisman di Bali adalah lima sampai tujub hari yang artinya waktu dan biayanya habis untuk karantina,” beber Puspa Negara.

Baca juga :  Bali Siapkan SOP Buka Pariwisata Internasional di Tengah Pandemi

Sekali lahi pihaknya meminta agar komunikasi antara Pemda Bali dengan pemerintah Australia segera dilakukan. “PPMB  sangat mendukung upaya koordinasi dan komunikasi cepat yang intens antara Pemda Bali dengan Australia. Usul kami segera Undang Dubes dan Konjen Aussie untuk dinner membahas tata cara super  khusus WNA Ausse masuk ke Bali,” tutup pria yang juga Ketua LPM Kelurahan Legian itu. Dy-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button