Perpanjangan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor di Bali Sampai Desember 2021

Berlaku Hanya Dua Bulan

DENPASAR, MataDewata.com | Di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang masih belum menggembirakan akibat dari pandemi Covid-19, Gubernur Bali, Wayan Koster, melalui Pergub No: 46 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, kembali memberikan kesempatan kepada masyarakat khususnya wajib pajak kendaraan bermotor melalui kebijakan strategis berupa Perpanjangan Pelaksanaan Diskon Pajak.

Adapun, kebijakan Diskon Pajak periode II ini dilaksanakan mulai tanggal 4 Oktober sampai dengan 17 Desember 2021. Diskon Pajak diberikan kepada wajib pajak yang menunggak pajak, cukup membayar pajak 2 (dua) tahun saja, sedangkan pajak tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. ““Akibat pandemi, beban ekonomi masyarakat terganggu, sehingga mereka harus menunda kewajiban membayar pajak, ini yang disadari betul oleh Gubernur,” jelas Dewa Indra di kantor Bapenda Provinsi Bali, Senin, 4 Oktober 2021.

Baca juga :  Update Penanggulangan Covid-19, Terkonfirmasi Positif 132 Orang

Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Indra mengatakan, Kebijakan ini secara simultan dilaksanakan bersama dengan dua kebijakan yang telah dilaksanakan sebelumnya yaitu Kebijakan Gratis BBNKB II (Balik Nama) mulai tanggal 4 September sampai dengan 17 Desember 2021. Kedua, Gratis BBNKB II diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali. Kebijakan Pemutihan mulai tanggal 8 Juni sampai dengan 17 Desember 2021. “Kebijakan ini hanya berlaku selama dua bulan,” tegasnya.

Baca juga :  Sebagai Duta Perubahan Pramuka Bangun “Sense of Crisis” di Tengah Pandemi Covid-19
Ik/MD-RSPR//1/2021/f1

Pemutihan merupakan pembebasan Bunga dan Denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II. “Ketiga kebijakan tersebut bertujuan untuk membenahi database kendaraan, memberikan ruang dan kesempatan kepada wajib pajak yang menunggak 3 tahun keatas untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak (clear pajak) serta sebagai bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah ditengah kondisi pandemi Covid-19. “imbuh Dewa Indra.

Baca juga :  Pemprov Bali Kembali Putihkan Bunga dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pada kesempatan tersebut Kepala.Badan Pendapan Daetah Ptobi si Bali, I Made Sntha mengajaka sekuruh masyarakay wajib pajak memanfaatkan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya melalui layanan samsat yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Ia menyampaikan diskon pajak periode I di angka Rp miliar, sehingga diharapkan perpanjangan sampai 17 Desenber 2021 bisa tercapai di angka Rp200 milar sesuai dengan target yang ditetapkan.”Kebijakan ini bentuk keberpihakan dan kehadiran pemerintah di tengah kondisi pandemi Covid-19,” Kata Birokrat adal Gianyar itu. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button