Tidak Ada Zona Hijau, Masyarakat Bali Diharapkan Kuatkan Prokes
DENPASAR, MataDewata.com | Pertambahan kasus Covid-19 di Bali per tanggal 28 September 2021 sebanyak 92 orang, dengan jumlah sebanyak 265 orang dan enam pasien meninggal dunia. Saat ini di Bali tidak ada Zona Hijau, dimana ada 3 Kabupaten dan 1 Kota berada di Zona Orange (Kabupaten Badung, Gianyar, Bangli dan Kota Denpasar). Serta 5 Kabupaten berada di Zona Kuning (Kabupaten Jembrana, Klungkung, Tabanan, Karangasem dan Buleleng).
Untuk mempercepat penanganan pandemi, Pemerintah Provi si Bali telah melakukan upaya vaksinasi kepada masyarakat. Sasaran vaksinasi yang telah terlayani adalah SDM kesehatan, petugas pelayanan publik dan Lansia. Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.303.452 orang, vaksin 2 sebanyak 2.552.162 orang dan vaksin 3 sebanyak 30.531.
Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran No: 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali. Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara Umanis, Landep) tanggal 7 September 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut.
Hal-hal yang mendapat penekanan dalam SE No: 15 Tahun 2021 yakni, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan ketentuan. Diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) sampai dengan Pukul 21:00 Wita. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pegawai/karyawan dan pengunjung.
Pengunjung yang diizinkan masuk ke pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan adalah pengunjung yang telah memperoleh vaksinasi Covid-19 dosis kedua. Selanjutnya kelompok masyarakat risiko tinggi (wanita hamil, penduduk usia di bawah 12 tahun dan diatas 70 tahun) tidak diizinkan memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
Sementara restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen) dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit. Selanjutnya bioskop, tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
Daya Tarik Wisata (DTW) Alam, Budaya, Buatan, Spiritual dan Desa Wisata dilakukan uji coba dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 50% (lima puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan sangat ketat dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi. Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksinasi dosis pertama.
Masyarakat juga diharapkan agar selalu disiplin melaksanakan 6M yakni memakai masker standar dengan benar, menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi bepergian, meningkatkan imun dan mentaati aturan serta diimbau untuk tidak berkerumun serta membatasi kegiatan sosial sesuai dengan aturan yang berlaku. Suteja-MD