Nunggak Bertahun-Tahun, Cukup Bayar Pajak 2 Tahun Bebas Bunga dan Denda

DENPASAR, MataDewata.com | Ringankan beban masyarakat Pemerintah Provinsi Bali kembali melakukan relaksasi pajak melalui Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No: 21 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok Pajak Serta Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Denda Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II atau kendaraan bekas.

Ada tiga buah kebijakan dalam Pergub bersebut yakni, diskon piutang pajak kendaraan, gratis bea balik nama dan pemutihan PKB. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat sosialisasi kebijakan strategis Gubernur Bali di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Bali, Rabu (2/6/2021).

Lebih lanjut Sekda Dewa Indra menyampaikan, diskon pajak kendaraan tersebut dimulai tanggal 8 Juni – 3 September 2021, untuk wajib pajak yang menunggak pajak lebih dari dua tahun. Sehingga cukup membayar tunggakan dua tahun terakhir saja, sementara tahun ketiga dan seterusnya dibebaskan. Selanjutnya untuk kebijakan gratis BBNKB II dimulai dari tanggal 4 September – 17 Desember 2021. Diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dan mutasi dari luar Bali.

Baca juga :  Hadiri HUT WKRI, Ny. Cok Ace Bangun Sinergi dalam Penguatan Peran Perempuan

Sedangkan untuk kebijakan pemutihan pajak merupakan pembebasan bunga dan denda terhadap pembayaran PKB dan BBNKB II yang berlaku mulai tanggal 8 Juni s.d 17 Desember 2021. Adanya relaksasi pajak tersebut diharapkan dapat memberikan ruang dan kesempatan kepada masyarakat untuk menyelesaikan urusan pajak di tengah pandemi Covid-19, sekaligus dapat meningkat kan pendapatan daerah.

“Saya harap dengan adanya kebijakan ini dapat dipahami oleh para petugas yang ada di lapangan. Kemudian mensosialisasikan kepada masyarakat dan melakukan pelayanan prima kepada masyarakat saat masyarakat melakukan kewajibannya. Saya minta petugas harus memastikan masyarakat juga mendapatkan haknya sesuai yang diatur dalam Pergub ini”, ujar Sekda Dewa Indra.

Baca juga :  Gubernur Bali Wayan Koster Bersama Cok Ace Ajak Masyarakat Solid Bergerak dalam Bali Era Baru

Pada kesempatan yang sama Kepala Bapenda Provinsi Bali, I Made Santha mengatakan, selain relaksasi pajak kebijakan Gubernur Bali, juga terdapat kebijakan relaksasi pajak yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan. Diatur dalam PMK No: 20/PMK.010/2021 tentang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) atas penyerahan barang kena lajak yang tergolong mewah. Berupa kendaraan bermotor tertentu yang ditanggung pemerintah tahun 2021.

“Apabila masyarakat membeli mobil tertentu yang sudah diatur oleh pemerintah maka pajak pembeliannya akan dibayarkan 100 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak maret 2021 sampai dengan masa pajak mei 2021,” jelasnya lanjut menerangkan pada periode kedua dibayarkan 50 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak juni 2021 sampai dengan masa pajak agustus 2021 dan periode ketuga dibayarkan 25 % dari PPnBM yang terutang untuk masa pajak september 2021 sampai dengan masa pajak desember 2021.

Baca juga :  Bungan Desa ke-49, Bupati Sanjaya Tonjolkan Ragam Potensi Unggulan Desa Tengkudak Tabanan

Kembali ditegaskan Made Santha, kesempatan kebijakan tersebut hanya berlaku pada tahun ini saja sehingga belum tentu diberikan pada tahun-tahun mendatang. “Untuk hal tersebut, diharapkan kebijakan ini dimanfaatkan seluas-luasnya oleh masyarakat,” harao bitokrat asal Gianyar itu. MD-9

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button