Sekda Alit Wiradana Hadiri Rapat Kerja dengan Komisi II DPRD Kota Denpasar
Bahas Ranperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah PT. Bank BPD Bali

DENPASAR, MataDewata.com | Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPRD Kota Denpasar dengan Pemkot Denpasar membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali, yang diselenggarakan di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Kamis (4/9/2025).
Rapat yang dipimpin diantaranya oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, Ida Bagus Yoga Adi Putra dan Dr. Made Oka Cahyadi Wiguna serta Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama, itu dihadiri seluruh Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar, Perwakilan PT. Bank BPD Bali serta Perwakilan OPD Pemkot Denpasar.
Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Sutama mengatakan dalam pembahasan Ranperda ini telah dipelajari dan dikaji mendalam beberapa hal terkait lebih lanjut. “Ada beberapa koreksi yang diberikan oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Denpasar diantaranya detail Ranperda, pertanggungjawaban realisasi, laporan kepada masyarakat sertanpeningkatan bantuan Bank BPD Bali di sektor UMKM Lokal.
“Secara umum kami di Komisi II DPRD Kota Denpasar menyepakati Ranperda untuk mendapatkan persetujuan di Rapat Paripurna nanti. Hal ini merupakan komitmen mendukung kemajuan pembangunan di Kota Denpasar,” ujarnya.
Sekda Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Denpasar sejak tahun 2013 telah melakukan penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali, yang pertama kali diatur dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2013 yang menetapkan penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar.
Melalui Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor: 9 Tahun 2014, jumlah penyertaan modal ditingkatkan sehingga total penyertaan modal Pemerintah Kota Denpasar menjadi Rp300 miliar. Realisasi penyertaan modal tersebut kini telah terpenuhi sepenuhnya dengan total kepemilikan saham sebesar Rp300 miliar atau setara tiga ratus ribu lembar saham.
“Hingga tahun 2025, akumulasi penerimaan deviden mencapai kurang lebih Rp412,84 miliar. Kontribusi deviden ini telah menjadi salah satu sumber penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Seiring dengan kebutuhan penguatan permodalan PT. Bank BPD Bali, serta untuk menjaga daya saing dan memperkuat posisi strategis kepemilikan saham Pemerintah Kota Denpasar, maka diperlukan penambahan penyertaan modal kembali,” ungkap Sekda Alit Wiradana.
Lebih jauh, Sekda Alit Wiradana menyebut, tambahan modal ini juga didukung oleh kemampuan fiskal daerah yang cukup, dimana SiLPA rata-rata menunjukkan trend positif, sehingga ruang fiskal tersedia untuk melakukan investasi daerah tanpa mengganggu belanja prioritas lainnya.
“Dengan demikian, penambahan penyertaan modal dipandang perlu dalam mendukung penguatan kelembagaan Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai mitra strategis pemerintah daerah,” ujar Sekda Alit Wiradana.
Ditambahkan juga oleh Sekda Alit Wiradana maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini sebagai pedoman dan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam melakukan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali.
Dalam Pasal 6 ayat (1) disebutkan bahwa Pemerintah Daerah memberikan penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sebesar Rp450 miliar.
“Pada ayat (2) disebutkan bahwa “Tambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direalisasikan secara bertahap selama lima tahun dari tahun anggaran 2025 sampai dengan tahun anggaran 2029”, tegasnya.
Sementara Perwakilan PT. Bank BPD Bali, Desak Diah menyebut Penambahan Penyertaan Modal dari Pemkot Denpasar ini Sangat penting untuk mendukung penguatan kelembagaan Bank Pembangunan Daerah Bali sebagai mitra strategis Pemerintah Kota Denpasar. “Dapat kami sampaikan per Juni 2025 tingkat kesehatan BPD Bali ada di peringkat 2 atau dikategorikan sehat. Indikatornya antara lain Resiko, Tata kelola,” ungkapnya. Esa-Wah/Hd-MD