Jaga Keindahan Wajah Kota, Satpol PP Denpasar Tertibkan Alat Peraga Promosi di Fasilitas Umum

DENPASAR, MataDewata.com | Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menggelar penertiban dengan menyasar menyasar wilayah di sepanjang Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pesanggaran, Jalan Raya Sesetan Kota Denpasar pada Rabu (2/7/2025). Dimana, alat praga promosi seperti baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum turut ditertibkan.

Dalam giat tersebut, sebanyak 33 buah pamflet, sebanyak 40 buah banner, sebanyak 12 buah sepanduk, Baliho sebanyak 2 buah, Umbul-umbul sebanyak 1 buah dan Papan Nama sebanyak 1 buah turut ditertibkan. Hal tersebut dilaksanakan guna menjaga kebersihan serta keindahan wajah kota.

Baca juga :  Penertiban Baliho oleh Satpol PP Tidak Tebang Pilih

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan bahwa penertiban tersebut bertujuan untuk menjaga keindahan dan ketertiban fasilitas umum di wilayah Kota Denpasar. Sehingga suasana wajah kota menjadi lebih rapi dan indah serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat. “Dalam penertiban kali ini, kami berhasil menertibkan alat praga promosi yang dipasang tidak sesuai dengan tempatnya, dan banyak dijumpai sudah kadaluarsa,” ungkapnya

Baca juga :  Petugas Sigap, PLN Sukses Padamkan Api di Bak Pengelolaan Sampah

Bawa Nendra menambahkan, penertiban ini akan terus dilakukan secara berkala untuk memastikan Denpasar tetap menjadi kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat. Hal ini sejalan dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi aturan terkait pemasangan reklame ataupun alat praga promosi lainya di fasilitas umum demi menjaga keindahan kota,” tegasnya.

Baca juga :  Lantik dan Ambil Sumpah Direksi Perumda Pasar dan Pangan Mangu Giri Sedana

Satpol PP Kota Denpasar berharap dengan adanya penertiban ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan, kenyamanan, dan ketertiban di ruang publik. Ags/Dt-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button