DPRD Tabanan Terima Ranperda Penataan Banjar Dinas Cegah Potensi Konflik Tapal Batas

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Tabanan menerima rancangan peraturan daerah atau Ranperda tentang Penataan Banjar Dinas untuk melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya termasuk potensi konflik seperti permasalahan tapal batas.
Pembahasan Ranperda akan dilakukan Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Tabanan yang diketuai, I Gusti Nyoman Omardani. Ditegaskannya, penataan ulang wilayah banjar dinas di Kabupaten Tabanan sangat perlu dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan desa serta kualitas pelayanan publik.
Ranperda Penataan Banjar Dinas ini lahir karena adanya Perda Nomor: 18 Tahun 2001 yang sudah tidak relevan dengan kondisi dan perkembangan hukum di masyarakat sekarang. Di samping semakin kompleksnya dinamika sosial dan kebutuhan administratif di masing-masing desa yang sudah mengalami banyak perubahan.
Ranperda yang akan dibahas dijelaskannya akan menguatkan upaya mengantisipasi potensi konflik tapal batas antarbanjar dinas melalui produk hukum yang kuat. “Dulu mungkin ada satu wilayah yang dianggap masuk desa A, tapi sekarang berdasarkan fakta, masuk desa B. Situasi seperti ini perlu kejelasan,” jelas Omardani, Rabu (18/6/2025).
Harapannya adanya turan baru mampu memberikan kepastian hukum dan menjadi dasar dalam proses penggabungan, pemekaran atau penghapusan banjar dinas. “Ranperda ini tidak hanya menyasar pada aspek administratif, tetapi juga bertujuan mempercepat tercapainya kesejahteraan masyarakat desa,” imbuh Ketua Komisi I DPRD Tabanan itu.
Ke depan dengan adanya penataan yang lebih sistematis ini, pelaksanaan pelayanan di masing-masing banjar tidak lagi tumpang tindih, bejalan dengan adil dan efektif. Salah satu penerapan nyata setelah ranperda ini ditetapkan adalah pemetaan dan verifikasi batas wilayah banjar dinas. “Sebelum itu, harus ada payung hukum yang jelas, agar tindakan di lapangan tidak menimbulkan masalah baru,” tututpnya. Dt-MD