DPRD Tabanan Perjuangkan Beras Merah Dapat Sertifikat HAKI dan IG

Kuatkan Perlindungan dan Pemasaran Lewat Ranperda Inisiatif

TABANAN, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Tabanan mendorong pemerintah daerah setempat mengusulkan Beras Merah untuk mendapatkan sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dan Indikasi Geografis (IG). Pasalnya sertifikasi produk dinilai sangat penting untuk memberikan perlindungan hukum terhadap Beras Merah sebagai salah satu komoditas pangan khas Tabanan.

Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Gusti Nyoman Omardani mejelaskan bertolak dari upaya melindungi dan memperluas pemasaran Beras Merah Tabanan membuat pihaknya (Dewan) berinisiatif merancang dan memperjuangkan lahirnya peraturan daerah (Perda) tentang indikasi geografis.

Baca juga :  DPRD Tabanan Kuatkan Pengelolaan Sampah dalam RPJMD Semesta Berencana 2025-2029

Dijelaskan, sebelumnya pemerintah daerah melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) melakukan penelitian, pemetaan dan kajian untuk menetapkan sentra-sentra penghasil Beras Merah. Bermuara pada usulan Pemkab Tabanan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan sertifikat HAKI dan IG. “Baru setelah itu, DPRD Tabanan akan merancang Perda tentang indikasi geografis,” ujarnya, Kamis (10/4/2025).

Baca juga :  Reog Ponorogo Iringan 55 Bacaleg DPD Partai Demokrat Bali Didaftarkan ke KPU

Sebelumnya hal sama juga disampaikan Ketua Fraksi PDIP DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi dalam upaya melindungi produksi Beras Merah di Kabupaten Tabanan. Menurutnya perlindungan dari sisi hukum terhadap beras merah didasari atas karakteristiknya yang khas yang tidak bisa ditemui di darah lainnya. Karena tidak mungkin hanya mendorong petani untuk menanam saja namun pemerintah tidak menjamin kepastian pasarnya. Dt-MD

Baca juga :  Golkar Bali Jadi Pioner Dukung dan Beri Masukan Revisi UU 33/2004

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button