BARI Provinsi Bali gandeng STIKI Indonesia Bangun Sistem HKI
DENPASAR, MataDewata.com | Badan Riset dan Inovasi (BARI) Daerah Provinsi Bali menggandeng lembaga Pengembangan Inovasi dan Kreativitas (LPIK) STMIK STIKOM Indonesia (STIKI) untuk membangun sistem Hak Atas Kekayaan Intelektual (HKI) bagi masyarakat di Provinsi Bali.
Kepala LPIK STIKI Indonesia, I Gusti Made Ngurah Desnanjaya, M.T., mengatakan, rencana membangun sistem HKI yang terintegrasi ini nantinya bertujuan untuk mendata jumlah HKI yang terdaftar di Bali sehingga masyarakat dapat dengan mudah mengaksesnya.
“Pak Gubernur Bali meminta sentral HKI, biar HKI terintegrasi membantu UKM atau masyarakat supaya mudah mengajukan HKI jadi bisa dibantu oleh Provinsi, dengan data itu membuat sistem. Untuk bentuk kolaborasinya STIKI Indonesia yang membuat sistemnya,” ujar Ngurah Desnanjaya, Kamis (29/4/2021).
Menurut Ngurah Desnanjaya, sistem HKI yang terintegrasi untuk kepentingan masyarakat Bali ini nantinya akan selesai dibangun dalam waktu dekat. Kolaborasi antara STIKI Indonesia dengan BARI Provinsi Bali telah dimulai sejak Maret 2021. “Target selesai dalam tiga bulan sejak kolaborasi disepakati,” katanya.
Pihaknya optimis sistem HKI yang terintegrasi tersebut akan selesai sesuai target. Dengan sumber daya yang dimiliki LPIK, STIKI Indonesia selalu berusaha memberikan yang terbaik kepada stakeholder yang diajak kerjasama dalam hal ini BARI Daerah Provinsi Bali.
LPIK merupakan sebuah lembaga yang ada di STIKI Indonesia. Lembaga ini berdiri sejak bulan Mei tahun 2016. Memiliki tujuan untuk memfasilitasi produk hasil inovasi dan kreativitas dari Civitas Akademika STIKI Indonesia.
Dalam mewujudkan tujuan tersebut LPIK mendapatkan akses penuh pada Laboratorium di STIKI. Termasuk Laboratorium Komputer dan 5 Laboratorium Riset diantaranya Laboratorium Legassi, Laboratorium Visual, Laboratorium Mobile Aplikasi, Laboratorium Server Jaringan dan Laboratorium Sistem Kendali.
Total ke 11 Laboratorium tersebut diatur oleh Bidang Infrastruktur LPIK. Dalam Bidang Infrastruktur tersebut terdapat bagian Pemanfaatan yang mengatur penggunaan Laboratorium beserta fasilitasnya di luar jam kuliah.
Selain mengatur dalam penggunaan fasilitas, LPIK juga bertanggungjawab terhadap proses pemeliharaan Laboratorium. Pemeliharaan dalam hal fasilitas yang terdapat di Laboratorium menjadi tanggung jawab LPIK sepenuhnya. Selain Bidang Infrastruktur LPIK terdapat pula Bidang Sumber Daya Manusia atau SDM.
Bidang yang mengatur segala kebutuhan dan keperluan Sumber Daya Manusia di dalam LPIK salah satunya Asisten Laboratorium dan Laboran. Asisten Laboratorium memiliki tugas untuk membantu dosen dalam proses pembelajaran di laboratorium sehingga terciptanya pembelajaran yang optimal. Rs-MD