Diminta Lengkapi Perizinan, DPRD Bali Rekomendasi Finns Beach Club Tutup

Bermula dari Permasalahan Penodaan terhadap Upacara Suci Umat Hindu dengan Pesta Kembang Api

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi I DPRD Provinsi Bali melaksanakan rapat kerja dengan memanggil Manajemen Finns Beach Club, Kamis (13/2/2025) yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD Provinsi Bali. Menindaklanjuti permasalahan kembang api yang dilakukan saat Umat Hindu melaksanakan upacara keagamaan tanggal 13 Oktober 2024 lalu, hingga menjadi viral dan mendapatkan kecaman dari banyak pihak.

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Budiutama menjelaskan pemanggilan Manajemen Finns Beach Club sejalan dengan tugas dan fungsi pengawasan yang dilakukan pihaknya. Berdasarkan monitoring lapangan dan adanya desakan dari banyak pihak agar DPRD Bali menunjukkan sikap tegasnya.

Baca juga :  Detail Zona RTRW, Cok Ace Sampaikan Jawaban Gubernur Bali
Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

“Kami dari Komisi 1 terus mendapatkan pertanyaan dari masyarakat bagaimana sikap DPRD Bali. Oleh sebab itu hari ini kami melakukan rapat kerja dengan memangil Manajemen Finns Beach terkait permasalahan kembang api pada saat Sulinggih menghaturkan puja,” ujar Nyoman Budiutama membuka rapat dengar pendapat tersebut.

Setelah satu per satu anggota Komisi 1 DPRD Bali, yakni Dewa Nyoman Rai, Nyoman Oka Antara, Made Suparta, Anak Agung Gede Agung Suyoga, I Ketut Rochineng, Wayan Bawa, Wayan Tagel Winarta, Wayan Gunawan dan Somvir menyampaikan pandangan termasuk dari pihak eksekutif dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali, I Nyoman Budiutama menegaskan rekomendasi berupa penutupan sementara Finns Beach Club hingga semua izin dipenuhi.

Baca juga :  Pandangan Umum Fraksi DPRD Bali Terhadap Raperda Perubahan APBD SB 2024

Keputusan memberi rekomendasi kepada pemerintah agar dilakukan penutupan sementara pada Finns Beach Club juga tidak terlepas atas adanya keterangan dan penjelasan dari Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Tjok Bagus Pemayun. Menyampaikan data bahwa masih ada izin yang belum dipenuhi Finns Beach, namun masih bisa tetap beroperasi.

Ik-MD-Bank BPD Bali/12-1/2024/fm

“Pertama, ada pengakuan. Kedua, ada pelanggaran Pergub Nomor: 25 Tahun 2020 terutama di Pasal 13 ayat 1. Ketiga, ada teguran keras dari Tim Pj Gubernur Bali, sampai sekarang ada beberapa hal yang belum dilengkapi oleh Finns Beach Club,” tegas Nyoman Budiutama seraya berharap agar Satpol PP terus melakukan pengawasan berkesinambungan untuk memberikan efek jera.

Baca juga :  Bertema "Utsaha Jana Kerthi" Omed-Omedan Festival Kembali Digelar Tahun Ini

“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu kami merekomendasikan untuk penutupan sementara kegiatan-kegiatan yang ada di Finns Beach Club sambil menunggu proses hukum dan administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mohon kepada. pihak Satpol PP untuk mengamankan apa yang menjadi rekomendasi DPRD Bali mulai hari ini tegas Ketua Komisi Nyoman Budiutama. Ks-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button