Pemerintah Kabupaten Badung Menyetujui Pandangan Umum dari Semua Fraksi DPRD Badung

Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045

BADUNG, MataDewata.com | Pemerintah Kabupaten Badung Menyetujui semua usulan dan saran yang disampaikan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada pandangan umum terkait rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Jawaban pemerintah disampaikan langsung oleh Bupati I Nyoman Giri Prasta dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang bertempat di Ruang Sidang Utama Gosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Kamis (13/2/2025).

Baca juga :  Sosialisasi Pengarusutamaan Naskah Nusantara sebagai IKON di Badung

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Badung dihadiri oleh 34 anggota DPRD secara langsung, sementara anggota DPRD yang tidak hadir sebanyak 11 orang. Usai rapat Paripurna tersebut, Bupati Kabupaten Badung, I Nyoman Giri Prasta menyampaikan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung yang memberikan pertimbangan terkait rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Badung.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Resmikan Taman Bermain Ramah Anak “Mangupura” Badung

“Pertama kami berterimakasih bahwa pimpinan dan seluruh anggota DPRD melalui fraksi-fraksinya betul-betul memberikan pertimbangan yang konstruktif dalam urusan masalah Perda RTRW Kabupaten Badung,” ujar Nyoman Giri Prasta.

Lanjut ditambahkan bahkan pemerintah Kabupaten Badung menyetujui pandangan umum yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Selanjutnya akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD. “Jadi prinsipnya kami menyetujui dan kita juga sudah memberikan tanggapan sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan ada yang persoalan di dipertanyakan dan nanti pun kita Tim finish akan bertemu lagi dengan anggota DPRD untuk menyelaraskan pikiran,” ujarnya.

Baca juga :  Hadirkan Terang, Srikandi PLN Beri Bantuan Listrik Gratis bagi Penerima Rumah Deret di Klungkung

Lebih lanjut dikatakannya bahwa rancangan peraturan daerah tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Badung tahun 2025-2045 semata hanya untuk kepentingan masyarakat Badung. “Saya kira ini adalah demi kepentingan masyarakat Badung itu sendiri,” tutupnya. On-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button