Fraksi Partai Gerindra Berharap Ada Langkah-langkah Tegas dari Pemerintah Daerah
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045
![](https://matadewata.com/wp-content/uploads/2025/02/IMG-20250213-WA0053.jpg)
BADUNG, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Badung dari Fraksi Partai Gerindra berharap ada langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah untuk memastikan pembangunan di daerah Kabupaten Badung. Hal tersebut, disampaikan oleh ketua Fraksi Partai Gerindra, I Wayan Puspa Negara, SP.,M.Si., saat ditemui di ruang kerjanya yang bertempat di sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (11/2/2025).
Puspa Negara menegaskan bahwa ada beberapa persoalan yang perlu dicermati dalam rancangan peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Badung tahun 2025-2045. Oleh karenanya, perlu diperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan perubahan struktur ruang di daerah Kabupaten Badung.
“Kita melihat ada beberapa persoalan yang memang harus dicermati dalam RTRW yang pertama adalah perubahan struktur ruang karena tingginya alih fungsi lahan baik lahan pertanian maupun lahan pertanian dan perkebunan dan sejenisnya,” tegas Puspa Negara.
Selanjutnya, pihaknya berharap dalam penyusunan rancangan peraturan daerah (Perda) tentang rencana tata ruang wilayah ada langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah Kabupaten Badung untuk memastikan arah pembangunan hingga evaluasi.
“Kita berharap di situ ada langkah-langkah tegas dari pemerintah daerah berkaitan dengan tiga hal yang pertama adalah menyangkut low and enforcement yang kedua adalah pemberian penindakan dalam bentuk insentif dan disinfektif yang ketiga adalah memperkuat supervisi, monitoring dan evaluasi,” ujarnya.
Lanjut menambahkan bahwa ada tiga yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Badung mulai dari kepemimpinan hingga pemerintahan. “Ada tiga langkah jadi pertama dalam kepemimpinan, kedua adalah langkah pemberian peringatan yang ketiga adalah Government atau pemerintahan,” tuturnya.
Di sisi lain, Politikus Partai Gerindra itu, menilai papan larangan pembangunan di kawasan hijau perlu diperhatikan kembali. Oleh karenanya, Puspa Negara meminta pemerintah daerah Kabupaten Badung agar dapat mengembalikan papan larangan di jalur hijau.
“Perspektif lain kita melihat karena di Badung kita masih memberlakukan peraturan daerah nomor 2 tahun 99 tentang larangan membangun di kawasan jalur hijau. Ini kita meminta papan jalur hijau kita sudah tampak antara seperti batu hidup segan mati tak mau. Kita minta kepada pemerintah daerah untuk mengembalikan papan pelarangan jalur hijau untuk di revitalisasi,” tutupnya. On-MD