Beri Masukan Konstruktif pada RTRW 2025-2025, Ketua DPRD Badung: Membangun Badung Kearah Lebih Baik

BADUNG, MataDewata.com | Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti berharap Pemerintah Kabupaten Badung bisa menjawab semua pandangan umum yang disampaikan oleh masing-masing Fraksi DPRD Badung. Hal ini, disampaikan saat dimintain keterangan tentang penyampaian Pandangan Umum yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Geosana Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, pada Selasa (11/2/2025).
Menurut Anom Gumanti pandangan umum dari masing-masing Fraksi DPRD Kabupaten Badung sudah mengarah pada pembangunan dan kemajuan Kabupaten Badung. Tentu, dalam pandangan umum dari Fraksi-Fraksi DPRD Badung sudah tertuang saran dan usulan terkait arah pembangunan Badung.
“Jadi dari semua yang sudah disampaikan itu, semuanya adalah konstruktif jadi untuk membangun Badung kearah lebih baik, terutama tentang yang akan dirancangnya Perda RTRW. Jadi ada beberapa catatan-catatan diberikan, termasuk juga saran-saran semuanya adalah konstruktif yang sudah diberikan kepada eksekutif dalam hal ini adalah bapak bupati Badung,” ujar Anom Gumanti.
Lanjut menambahkan bahwa DPRD Kabupaten Badung mendukung gagasan, usulan dan catatan-catatan yang disampaikan dalam pandangan umum. Pihaknya pun berharap pemerintah dapat menjadikan pandangan umum tersebut sebagai referensi. “Sudah barang tentu kami juga sangat mendukung apa yang sudah disampaikan dalam pandangan umum, mudah-mudahan nanti dijadikan referensi oleh Bupati dalam menyampaikan jawaban pemerintah,” ujarnya.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap Pemerintah Kabupaten Badung harus menjawab masukan dan saran dari masing-masing fraksi yang telah disampaikan dalam pandangan umum. Namun, pihaknya berpendapat bahwa setelah pandangan tersebut diterima perlu dirumuskan bersama agar tidak melanggar rancangan Perda yang baru disusun.
“Yang jelas apa yang disampaikan pada pandangan umum ini adalah sidang yang bisa kita pertanggung jawabkan secara aturan, semestinya harus dijawab semuanya. Jadi, apapun yang disampaikan baik melalui saran, usulan itu semestinya harus dijawab oleh Bupati Badung,” Anom Gumanti.
“Saya kira semestinya harus dijawab, tetapi nantilah, setelah dijawab itu, kita perlu artinya membuat sebuah rumusan yang jelas dan tidak melanggar dengan adanya peraturan yang baru ini, yaitu RTRW ini,” paparnya.
Politikus asal Kuta ini menyarankan agar rumusan peraturan daerah sebaiknya melibatkan eksekutif, legislatif hingga akademisi untuk merumuskan bersama. “Jadi mari kita rumuskan bersama antar eksekutif dan legislatif bila perlu melibatkan para ahli, akademisi dan para pakar supaya nanti apa yang menjadi keinginan kita itu bisa kita wujudkan,” tutupnya. On-MD