Pemprov Bali Ajak Instansi Vertikal, PTN/PTS dan BUMN/Swasta Ikut Batasi Penggunaan Plastik Sekali Pakai

Pj. Gubernur Bali Terbitkan SE (Surat Edaran), Bila Abai Silahkan Memviralkan

DENPASAR, MataDewata.com | Setelah memastikan jajaran internal dan Pemerintah Kabupaten/Kota melakukan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, Pemerintah Provinsi Bali mengimbau Forkopimda, instansi vertikal, perguruan tinggi dan BUMN/Swasta untuk melakukan hal serupa. Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Edaran No: 2 Tahun 2025 Tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali No: 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.

Tanggal 20 Januari 2025 telah mengawali larangan penggunaan air minum dalam kemasan plastik termasuk makanan/kue/jajan dalam kemasan/bungkus plastic. Disertai dengan kewajiban membawa tumbler untuk kebutuhan minum baik di ruang kerja maupun pada kegiatan rapat/pertemuan/acara seremonial di seluruh perangkat daerah Pemprov Bali.

Baca juga :  Didampingi Sekda IB. Wiradana Wawali Arya Wibawa Sidak di MPP Gedung Sewaka Dharma

Setelah memastikan semua jajarannya taat dan patuh melalui Sidak Sekda Bali ke seluruh Perangkat Daerah, Pemprov Bali selanjutnya membuat imbauan Pembatasan Penggunaan Plastik kepada Pemerintah Kab/Kota se-Bali melalui Surat Pj. Gubernur Bali No: B.24.500.9.14.2/484/PSLB3-PPKLH/DKLH Tgl 30 Januari 2025.

Ik/MD/PMB-ITB STIKOM Bali//4/2025/fm

“Semua Bupati/Wali Kota telah menindaklanjuti larangan ini bagi semua jajarannya melalui Instruksi/Surat Edaran masing-masing Bupati/Wali Kota,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam siaran persnya, Minggu (9/2/2025).

Ia menambahkan, setelah Pemkab/kota, inisiatif sekarang dilanjutkan dengan mengajak semua Instansi Vertikal/Lembaga di Provinsi Bali untuk bersama-sama mengambil tanggung jawab mewujudkan lingkungan alam bali yang bersih, sehat dan berkelanjutan. “Pj. Gubernur Bali telah menerbitkan SE B.00.600.4.15.1/7377/Setda tentang Pembatasan Penggunaan Plastik tanggal 8 Februari 2025 yang akan dikirim hari ini,” ujarnya lagi.

Baca juga :  Upacara Pelepasan Kontingen KORPRI Pemkab Badung Tahun 2024

Sekda Dewa Made Indra menjelaskan bahwa lingkungan alam Bali cukup tercemar oleh sampah plastik. “Tempat pemrosesan akhir (TPA) semuanya overload (kepenuhan), wisatawan mengeluh persoalan sampah, mangrove banyak mati oleh cemaran plastik, biota laut rusak oleh cemaran plastik dan permasalahan akibat sampah plastik lainnya,” jelasnya.

Oleh karena itu ajakan untuk tidak lagi mengkonsumsi air minum kemasan plastik dan membatasi penggunaan plastik sekali pakai sangat penting untuk mereduksi persoalan-persoalan tersebut. “Mohon ajakan ini dapat dilaksanakan dengan penuh kearifan dan tanggung jawab untuk menjaga alam Bali agar tetap sehat untuk generasi kita mendatang,” pintanya.

Baca juga :  Indonesia Perkenalkan 135 Produk Indikasi Geografis di Sidang Majelis Umum ke-65 WIPO
Ik-MD-Bank BPD Bali/12-3/2024/fm

“Saya mengajak kita semua untuk membudayakan membawa tumbler untuk memenuhi kebutuhan minum saat kerja, rapat, pertemuan, seminar, acara-acara seremonial. Mari kita jadikan membawa tumbler sebagai lifestyle gaya hidup sehat dan bagian dari budaya kerja di semua instansi/lembaga/organisasi,” ujarnya.

Sekda Bali juga meminta media cetak, elektronik dan media sosial (Medsos) untuk berperan aktif mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut agar bila ada komponen atau masyarakat yang abai bisa saling mengingatkan. “Silakan viralkan jika ada instansi yang masih mengabaikan ajakan ini,” pintanya, seraya berharap publikasi tersebut dapat mendorong perubahan perilaku. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button