Kapolda Bali Atensi Pengaduan Terkait “Video Desak”

Diduga Ada Pihak Lain Menyebarkan Ujaran Kebencian Melalui Transmisi Elektronik

DENPASAR, MataDewata.com | Kapolda Bali, Irjen. Pol. Drs. Putu Jayan Danu Putra, S.H., M.Si., didampingi Wakapolda Bali, Brigjen Pol. I Ketut Suardana, beserta jajarannya menerima delegasi PHDI Provinsi Bali, Senin (19/4/2021). Setelah sebelumnya ada pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, yang mengadukan Desak Made Dharmawati, yang diduga melakukan penodaan agama Hindu. “Video Desak” yang viral di media sosial dan juga ada pihak lain yang diduga menyebarkan ujaran kebencian melalui transmisi elektronik.

Kapolda Bali menerima delegasi secara profesional dan proporsional, dan terlibat dialog yang sangat produktif. ‘’Kami akan memberikan atensi yang sebaik-baiknya terhadap pengaduan masyarakat dan umat Hindu di Bali, terkait video yang viral dalam ucapan Desak Dharmawati. Bila memungkinkan langsung dibuat LP,’’ ujar Kapolda Bali.

Setelah mendengar paparan Ketua PHDI Bali, ia langsung memerintahkan jajarannya untuk menindaklanjuti laporan dalam kasus dugaan penodaan agama Hindu tersebut. Delegasi kedua PHDI ini dipimpin Ketua PHDI Bali, Prof. Dr. IGN Sudiana, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, Wakil Ketua PHDI Bali, Mangku Ketut Pasek Swastika, dan elemen LBH KORdEM Bali, Wayan Ariawan, SH., dan Made Suka Artha, SH.

Baca juga :  Mewakili Dirjen Imigrasi, Kakanwil Kemenkumham Bali Dukung Skema Family Office Untuk Tingkatkan Investasi
Ucp/MD-GK-DL//14/2021/fm

Sudiana menyampaikan, bahwa sebelum melaporkan Desak Made Dharmawati, sudah didengar paparan sejumlah narasumber dalam focus group discussion (FGD), seperti Sulinggih yang notabena penasihat Gubernur Bali dan Sulinggih yang duduk di Sabha Pandita PHDI. Sejumlah guru besar dan dosen Uiversitas Udayana, Majelis Desa Adat Provinsi Bali, Gede Pasek Suardika, SH., dan juga advokat senior yang sekarang Anggota DPR RI di Komisi III, Wayan Sudirta, SH. Semua narasumber dan peserta FGD merekomendasikan agar proses hukum terhadap Dharmawati harus tetap dilanjutkan, walaupun yang bersangkutan sudah menyatakan minta maaf.

Secara khusus, Ketua PHDI Bali, Ngurah Sudiana mengucapkan terimakasih kepada semua narasumber FGD, termasuk Wayan Sudirta, SH., yang telah mendukung penuh upaya-upaya pelaporan Dharmawati, dalam dugaan penodaan agama Hindu ini. Sudiana juga menyampaikan terimakasih khusus kepada ‘’Tim 7’’ yang menyiapkan bukti-bukti dan bahan untuk laporan ke Polda Bali, yang telah bekerja sampai dinihari. Merampungkan merumuskan masukan narasumber dari peserta FGD, sehingga bahan dan bukti-bukti yang disampaikan dalam laporan memenuhi syarat untuk diterima oleh Polda Bali.

Baca juga :  Penggeledahan Rutin Blok di Rutan Negara, Kakanwil Romi Yudianto: Bentuk Deteksi Dini Gangguan Kamtib
Ucp/MD-GK-PW//14/2021/fm

‘’Tim 7’’ tersebut yang menjadi delegasi pertama yang datang ke Polda Bali, terdiri dua pelapor, yakni Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora dan dari LBH KORdEM Bali Made Suka Artha, SH. Delegasi lain yang mendampingi yakni dari unsur PHDI lainnya seperti Made Bandem Dananjaya, SH., Drs. Iwan Pranajaya, sementara dari LBH KORdEM Bali adalah Wayan Ariawan, SH., Wayan Sukayasa, SH., dan Made Rai Wirata, SH.

Sebagai wakil rakyat Bali, Wayan Sudirta, salah seorang narasumber FGD yang memberikan kajian dan pendapat hukum tentang kasus Video Desak, menyampaikan ucapan terimakasih ke PHDI Bali dan LBH KORdEM Bali yang telah bersinergi dengan baik. Juga kepada semua narasumber yang sepakat untuk meneruskan proses hukum terhadap Desak Made Dharmawati. Ia juga mengapresiasi Polda Bali yang telah memberi atensi profesional terhadap laporan dari umat Hindu.

Baca juga :  Soal Legalitas PHDI, Bupati Badung: Pemimpin Mesti Taat Asas Hukum
Ucp/MD-GK-WS//14/2021/fm

‘’Sebagai wakil rakyat Bali, kami mengajak semua pihak yang telah melaporkan Desak Dharmawati ke Polda Bali, melakukannya tanpa kebencian. Karena Hindu mengajarkan kedamaian, shanti, persaudaraan dan cinta kasih, tatwam asi, sikap emoh-kekerasan, ahimsa,’’ ujar Sudirta seraya menegaskan, pelaporan ke polisi itu tidak bertujuan menyakiti dan balas dendam, tetapi semata-mata untuk efek jera serta mencegah jangan sampai ada lagi ada orang lain yang melakukan hal serupa di kemudian hari.

Ia juga mengapresiasi berbagai elemen umat Hindu yang melaporkan Video Desak itu ke polisi dan mendorong mereka untuk bersinergi, guna membantu kepolisian dalam pengusutan kasus itu. ‘’Laporan ke polisi ini penting, agar ke depan janganlah ada lagi orang lain seperti Desak Dharmawati, melakukan penodaan dan pelecehan agama Hindu maupun agama lainnya. Jangan lagi ada menista agama apapun yang diakui di Indonesia, dibawah kebhinnekaan, semangat dan budaya gotong royong, saling asah saling asuh, bukan sebaliknya, saling menyakiti,’’ imbuh Sudirta. TMD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button