Desa Tegal Harum Denpasar Raih Penghargaan Desa Percontohan Antikorupsi dari KPK RI

DENPASAR, MataDewata.com | Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat berhasil meraih Penganugerahan sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali Tahun 2024 dari Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn) Sang Made Mahendra Jaya kepada Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara di Gedung Kesirarnawa Art Center, Denpasar, Rabu (9/1/2025). Turut menyaksikan prosesi tersebut Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana.

Dalam sambutannya, Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya menyatakan bahwa gerakan antikorupsi perlu dimulai dari tingkat desa. Menurutnya, korupsi diibaratkan sebagai fenomena gunung es yang sebagian besar dampaknya tersembunyi, tetapi sangat merusak budaya dan karakter masyarakat. “Korupsi itu ibarat gunung es. Oleh karena itu, gerakan antikorupsi harus dimulai dari desa,” ujar Mahendra Jaya.

Pj. Gubernur Bali juga menekankan bahwa dampak korupsi tidak hanya merusak tatanan sosial, tetapi juga mengikis nilai-nilai budaya. Pembentukan desa percontohan antikorupsi menjadi langkah penting untuk membangun ekosistem yang bebas dari korupsi.

Baca juga :  DPMPTSP Badung Gelar FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal

Sebagai mantan anggota kepolisian, Mahendra Jaya menegaskan pentingnya pencegahan korupsi dibandingkan penindakan. “Seperti pemadam kebakaran, lebih baik mencegah sebelum terjadi kebakaran,” katanya.

Pj. Gubernur Sang Made Mahendra Jaya mengibaratkan pencegahan korupsi dengan penanganan pandemi Covid-19, di mana vaksinasi dilakukan untuk membangun antibodi. Dalam hal ini, pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dinilai mampu menciptakan efek berantai dalam membangun integritas di masyarakat.

Mahendra Jaya juga meminta semua pihak untuk saling mengingatkan agar terhindar dari praktik korupsi, serta terus mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan lembaga antirasuah seperti KPK dalam membangun budaya antikorupsi.

Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana memberikan ucapan selamat kepada Desa Tegal Harum, Kecamatan Denpasar Barat, atas pencapaian sebagai Desa Percontohan Antikorupsi tingkat Kabupaten/Kota di Provinsi Bali tahun 2024. Penghargaan ini diberikan oleh KPK RI sebagai bentuk apresiasi atas komitmen desa dalam menerapkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Baca juga :  Forum Anak Kecamatan Denpasar Timur Gelar Road To Desa di Desa Dangin Puri Kelod

Sekda Alit Wiradana menegaskan bahwa Pemerintah Kota Denpasar berkomitmen penuh dalam pemberantasan korupsi. “Kami telah melakukan pendampingan secara intensif kepada Desa Tegal Harum selama proses pembentukan desa antikorupsi di Provinsi Bali tahun 2024. Hal ini sejalan dengan visi Pemkot Denpasar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Sementara Perbekel Desa Tegal Harum, I Komang Adi Widiantara, menyampaikan rasa syukur atas pencapaian ini. Ia menjelaskan bahwa terpilihnya Desa Tegal Harum sebagai desa percontohan antikorupsi tidak hanya menjadi kebanggaan, tetapi juga tanggung jawab besar.

“Kami berupaya keras untuk menjadi desa yang bersih dari praktik korupsi, termasuk pelayanan masyarakat yang bebas dari suap. Harapan kami, keberhasilan ini dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap komitmen Desa Tegal Harum dalam memberikan pelayanan yang transparan dan akuntabel,” katanya.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Sebut Alkes Bermerkuri di Wilayah Bali Sudah Seluruhnya Ditarik

Tahapan Menuju Desa Antikorupsi
Proses pembentukan Desa Tegal Harum sebagai desa antikorupsi dilakukan melalui empat tahapan utama. Yaitu, Evaluasi awal terhadap tata kelola pemerintahan desa, Tahapan bimbingan teknis dengan pemberian pelatihan untuk meningkatkan pemahaman perangkat desa tentang integritas dan antikorupsi.

Di samping itu tahapan penilaian melalui peninjauan terhadap implementasi praktik antikorupsi, dan tahapan Penganugerahan, pengakuan resmi dari KPK RI atas keberhasilan desa dalam memenuhi kriteria sebagai desa antikorupsi.

“Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa Desa Tegal Harum mampu berkomitmen untuk menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi di tingkat desa. Diharapkan, langkah ini menjadi inspirasi bagi desa-desa lain untuk mengikuti jejak serupa, sehingga gerakan antikorupsi dapat menyebar hingga ke akar rumput masyarakat,” ujarnya. Ays/Hd-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button