Anggaran Rp155 Miliar, KPU Bali Gunakan Kurang dari 50 Persen untuk Pilkada Serentak 2024

DENPASAR, MataDewata.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali menghabiskan sekitar Rp70 miliar dari total Rp155 miliar yang dianggarkan untuk Pilkada Serentak 2024. Ketua KPU I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan penghematan itu terjadi karena di Bali hanya ada dua pasang calon gubernur dan calon wakil gubernur yang berkontestasi.
“Kita juga menghemat dari honor pokja, perjalanan dinas, dan pembelian barang dan jasa, kemudian tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi sehingga dana yang dianggarkan untuk sidang MK tidak terpakai,” ucap Lidartawan di Denpasar, Senin (23/12/2024).
Sisa dana pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 tersebut akan dikembalikan ke kas daerah paling lambat tiga bulan setelah penetapan pemenang yang dijadwalkan dilakukan tanggal 4-6 Januari 2025. Sebagaimana diketahui KPU Bali dalam nota perjanjian hibah daerah (NPHD) mendapat kucuran dana dari Pemprov Bali sebesar Rp 155.982.346.000, sehingga sisanya setelah proses pembayaran upah PPK dan PPS akan dikembalikan ke kas daerah.
Selain menghemat hingga 50 persen lebih anggaran, KPU Bali satu-satunya KPU di Indonesia yang mencatatkan hattrick atau tiga kali Pemilu tanpa gugatan ke MK. Pertama tahun 2020 saat Pilkada serentak di 6 kabupaten dan kota di Bali berjalan tanpa gugatan ke MK. Selanjutnya pada Pileg dan Pilpres 2024, KPU Bali juga satu-satunya KPU di Indonesia yang tidak digugat ke MK. “Dan yang terakhir Pilkada Serentak 2024 Bali dan kabupaten kota se-Bali, juga tidak terjadi gugatan PHPU ke MK,” imbuhnya. Hp-MD