Rapat Paripurna DPRD Bali, Pj. Gubernur Apresiasi Usulan Terkait RPJPD dan Pelaksanaan APBD 2023

DENPASAR, MataDewata.com | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024, Senin (1/7/2024). Rapat paripurna berisi agenda jawaban Penjabat Gubernur Bali terkait pandangan umum fraksi megenai Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Pada rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya mengapresiasi materi dan substansi pandangan umum fraksi berupa masukan, dukungan, pendapat, usul dan saran yang telah disampaikan. “Hal tersebut mengandung nilai korektif yang konstruktif dalam upaya meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta sebagai salah satu wujud peran pengawasan yang diemban oleh DPRD,” ujarnya.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Dorong Optimalisasi Penyaluran Kredit bagi Sektor Pertanian
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Terkait substansi Raperda, mengenai sisa kas akhir tahun 2023, Mahendra Jaya memahami kekhawatiran yang disampaikan mengenai penurunan sisa kas dari Rp330,19 miliar di tahun 2022 menjadi Rp171,48 miliar di tahun 2023, serta pentingnya mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya defisit. “Saya sependapat atas saran untuk melakukan terobosan yang inovatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan baru dan pentingnya mengendalikan belanja untuk mencegah defisit yang melampaui kemampuan pendanaan,” ungkapnya.

Terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045, dijelaskan bahwa dasar hukum Raperda RPJPD pada tingkat nasional sebagai acuan dalam bentuk Undang-Undang RPJPN 2025-2045 memang belum ditetapkan.

Namun sesuai dengan amanat Inmendagri No: 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045 dan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Bappenas No: 600.1/176/SJ, No: 1 Tahun 2024 tentang Penyelarasan RPJPD dengan RPJPN Tahun 2025-2045, bahwa RPJPD Provinsi Tahun 2025-2045 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJPN Tahun 2025-2045. Karena itu Pemerintah Provinsi melakukan penyelarasan rancangan RPJPD Provinsi dengan Rancangan Akhir RPJPN Tahun 2025-2045.

Baca juga :  Putu Parwata: Desa Wisata Harus Angkat Kearifan Lokal sebagai Unggulan
Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

Sementara itu, terkait saran penambahan frase “Semesta Berencana” pada judul raperda, pada prinsipnya pihaknya dapat menerima usul Dewan untuk penambahan frase tersebut. Sedangkan menyangkut saran penambahan frase pada rumusan visi, pada prinsipnya pihaknya juga mengapresiasi.

“Dapat saya sampaikan, bahwa rumusan visi dalam raperda secara implisit telah mengandung makna sesuai dengan nilai-nilai yang diusulkan. ‘Bali Dwipa Jaya’ memiliki makna ‘Jayalah Pulau Bali’ diambil dari slogan yang ada pada pataka lambang Provinsi Bali sebagai pengejawantahan cita-cita para pendahulu. Bali Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan dengan Tetap Berpijak pada budaya lokal Bali merupakan kristalisasi dari Visi Indonesia Emas Tahun 2045 dan kearifan lokal Bali Sad Kerthi yang menjadi landasan dalam pembangunan Bali Era Baru.

Baca juga :  Fraksi PDI-P DPRD Bali Beri Peluang Pemkab/Pemkot Naikkan Porsi Saham di Perseroda JBM

“Berpijak pada Budaya Lokal” bermakna bahwa Bali memiliki kemampuan mewujudkan tradisi kehidupan yang harmoni berlandaskan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi. Sedangkan untuk penyelarasan dengan Peta Jalan Ekonomi Kerthi Bali Menuju Bali Era Baru: Hijau, Tangguh, dan Sejahtera sudah tercantum dalam rumusan Visi “Maju, Hijau, Tangguh, Sejahtera dan Berkelanjutan,” tegas Pj Gubernur Mahendra Jaya. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button