DPRD Bali Dukung Penuh Penyusunan Raperda LKPJ dan RPJPD

DENPASAR, MataDewata.com | Apresiasi diberikan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Bali mendukung penuh atas penyusunan dua Raperda Provinsi Bali yakni Raperda Provinsi Bali Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023 dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045.

Hal itu terungkap saat Sidang Paripurna XII DPRD Provinsi Bali, Masa Persidangan II tahun 2024 yang dipimpin Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Widyatama, S.Sos.,MSi., Senin (24/6/2024).

Terkait Laporan Realisasi Anggaran yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh Pemerintah Provinsi Bali, dengan rincian Pendapatan Daerah terealisasi Rp6,77 triliun lebih atau 93,45 persen dari anggaran sebesar Rp7,24 triliun lebih. Kemudian Belanja dan transfer terealisasi Rp6,60 triliun lebih atau 83,29 persen dari anggaran Rp7,93 triliun lebih.

Baca juga :  Ny. Cok Ace Kuatkan Sinergitas Organisasi Wanita di Muswil Wanita Islam
Ik-MD-OJK/Bali//27/2024-fm

Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan terealisasi Rp408,96 miliar lebih atau 37,88 persen dari anggaran Rp1,07 triliun lebih. Pengeluaran Pembiayaan terealisasi Rp404,44 miliar atau 102,19 persen dari anggaran Rp395,78 miliar. Dari perhitungan komponen Laporan Realisasi Anggaran tersebut, diperoleh Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA)Tahun 2023 sebesar Rp171,48 miliar lebih.

Lebih lanjut disampaikan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) yang menggambarkan kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih Tahun Pelaporan sebagai berikut: Saldo Anggaran Lebih Awal Rp330,13 miliar lebih; Penggunaan Saldo Anggaran Lebih sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan Rp330,13 miliar lebih; Saldo Anggaran Lebih Akhir Rp171,48 miliar.

Baca juga :  Hari Kunjung Perpustakaan: Momentum Penting untuk Meningkatkan Minat Baca Masyarakat

“Dari SiLPA tersebut diatas, terdapat Kewajiban Jangka Pendek per 31 Desember 2023 berupa Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Rp243,46 miliar lebih dan Utang Belanja Rp954,56 miliar lebih, yang wajib dianggarkan Tahun 2024 yang seharusnya secara keseluruhan dapat dibiayai dari SiLPA Tahun 2023,” ungkap Adi Widyatama.

Terkait Raperda Provinsi Bali Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bali Tahun 2025-2045 dikatakan Penyusunan Raperda RPJPD Provinsi Bali Tahun 2025-2045 menjadi penting dan mempunyai nilai strategis dalam perencanaan pembangunan daerah.

Baca juga :  Jawaban Pj. Gubernur Bali terhadap PU atas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2024

Sesuai ketentuan Pasal 263 ayat (2) Undang-Undang No: 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyatakan bahwa RPJPD merupakan visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Hdp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button