DPRD Bali Sepakati Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak dan Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana 2024 Jadi Perda

DENPASAR, MataDewata.com | DPRD Provinsi Bali menggelar rapat paripurna ke-25 yang menyepakati dua raperda yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak serta Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2024 menjadi peraturan daerah (perda).

Rapat paripurna pada, Jumat (30/8/2024) itu dipimpin oleh Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama didampingi Sekda Gede Indra Dewa Putra dan dihadiri oleh mayoritas anggota DPRD Bali lainnya. Hadir juga Pj. Gubernur SM Mahendra Jaya bersama pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya serta undangan lainnya.

Tanggapan Dewan terkait Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak yang dibacakan oleh Ida Gede Komang Kresna Budi. Menurutnya, pembentukan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak sangat terkait dengan ketentuan Pasal 11 ayat (2) huruf c dan Pasal 11 ayat (3) huruf c Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya sebagai bagian dari urusan pemerintahan pilihan.

Baca juga :  Kakanwil Kemenkumham Bali Bahas Perlindungan Produk UMKM Lokal di Bumi Panji Sakti
Ik-MD-Bank BPD Bali/2/2024/fm

“Dengan demikian, pengaturan perlindungan dan pemberdayaan peternak merupakan aktualisasi dari Undang-undang Pemerintahan Daerah dalam rangka penyediaan pangan dan peningkatan sub-sektor peternakan di Provinsi Bali,” jelasnya.

Lebih lanjut, pada lampiran yang mengatur khususnya Sub Urusan Daerah Provinsi tentang Sarana Pertanian, Prasarana Pertanian, Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner disebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan peternak dapat meliputi hal-hal yang diatur dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini.

Selain itu, jangkauan pengaturan dalam Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak mencakup seluruh pokok-pokok pikiran secara filosofis, sosiologis dan yuridis sebagai latar belakang dan argumentasi perlunya Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak.

“Setelah melalui seluruh tahapan yang disyaratkan, kami sepakat untuk menetapkan Raperda Inisiatif Dewan tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Peternak ini menjadi Peraturan Daerah dan untuk itu dapat dilanjutkan dengan proses berikutnya,” tutupnya.

Baca juga :  Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP ke MPP Kabupaten Badung

Sementara itu, tanggapan Dewan terkait Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali dibacakan oleh Gede Kusuma Putra selaku Koordinator Pembahas Raperda Perubahan APBD Semesta Berencana TA 2024. Dia menyatakan, pendapatan daerah direncanakan naik Rp515,62 miliar lebih, yang semula Rp6,35 triliun lebih menjadi Rp6,86 triliun lebih. Sedangkan belanja daerah direncanakan naik Rp879,19 miliar lebih, yang semula Rp6,91 triliun lebih menjadi Rp7,79 triliun lebih.

“Mengingat kondisi keuangan Pemerintah Provinsi Bali TA 2024 tidak berbeda jauh dengan kondisi keuangan Provinsi Bali TA 2023, Dewan menekankan kepada Pemprov Bali untuk lebih fokus dalam 4 bulan ke depan mengupayakan penerimaan pendapatan yang lebih besar, baik melalui intensifikasi maupun ekstensifikasi, guna menutupi defisit yang cukup besar di TA 2024,” ujarnya.

Selain terus mengupayakan berbagai jalan untuk mendapatkan penerimaan dari PWA yang lebih optimal dan maksimal, Dewan mengingatkan agar pembangunan Turyapada Tower KBS 6.0 Kerthi Bali terus dilanjutkan dengan target penyelesaian tahun 2025, mengingat investasi ini nantinya akan mampu menambah penerimaan PAD yang cukup signifikan.

Baca juga :  DPRD Bali Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2023

“Demikian pendapat akhir dan rekomendasi DPRD Provinsi Bali disampaikan terkait Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali TA 2024, yang pada prinsipnya menerima raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi perda,” terangnya.

Penjabat (Pj) Gubernur Bali SM Mahendra Jaya mengucapkan terima kasih sekaligus memberikan apresiasi atas kesungguhan dalam membahas secara komprehensif serta menyempurnakan dua raperda hingga akhirnya menjadi Perda.

“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan segenap anggota Dewan yang terhormat, yang telah dengan penuh kesungguhan membahas secara komprehensif serta menyempurnakan kedua Raperda ini, sehingga hari ini dapat ditetapkan. Berbagai pandangan, pendapat, saran, dan masukan melalui diskusi, tanya-jawab, saling tukar informasi, serta klarifikasi telah dilakukan untuk memperkaya dan menyempurnakan substansi kedua raperda,” ungkapnya. Hdp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button