“Alit Yandinata Tinggalkan Kursi” Putu Sekarini Resmi Dilantik PAW Anggota DPRD Badung

BADUNG, MataDewata.com | DPRD Kabupaten Badung resmi melantik dan melakukan pengangkatan Ni Luh Putu Sekarini sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung masa jabatan 2024-2029 dalam Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan Pertama di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (21/10/2024).
Pelantikan serta pengambilan Sumpah/Janji untuk pengambil alihan kursi yang ditinggalkan I Putu Alit Yandinata akibat nyalon Wakil Bupati Badung ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Badung, I Gusti Anom Gumanti. Turut hadir, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Badung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) Kabupaten Badung dan para undangan lainnya.
“Itu prosesnya dimulai dari 11 Oktober 2024 lalu hingga akhirnya Provinsi Bali meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Badung,” terangnya.

Anom Gumanti berharap Anggota DPRD Kabupaten Badung dapat bekerja sama demi kepentingan masyarakat Badung. “Dengan klop-nya Anggota DPRD Badung berjumlah 45 orang akan membawa vibrasi positif kepada masyarakat Badung, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat supaya pembangunan Badung ini merata dan adil di seluruh wilayah Badung dengan perwakilan-perwakilan yang mereka miliki,” tandasnya.
Sementara itu, PLT. Bupati Badung I Ketut Suiasa memberikan apresiasi dan terima kasih atas dilantiknya PAW Anggota DPRD Badung oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Badung yang telah melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik. “Dalam waktu yang tidak terlalu lama telah dilakukan PAW Anggota DPRD Kabupaten Badung. Itu menjadi kebanggaan bersama, bahwa DPRD Badung telah mampu melaksanakan kewajiban konstitusional dengan baik,” kata Ketut Suiasa.
Untuk itu, Ketut Suiasa berharap dengan lengkapnya Anggota DPRD Kabupaten Badung bisa memberikan nilai lebih positif dan produktif kinerja DPRD Badung bersama mitra Pemkab Badung. “Kami dari Pemerintah Daerah juga melaksanakan kewajiban konstitusional yang bersama-sama penuh kebersamaan membangun sinergitas dengan DPRD Badung, untuk mempercepat kesejahteraan dalam peningkatan pembangunan di Kabupaten Badung,” ungkasnya. On-MD