Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Baliho, Spanduk dan Banner
Ciptakan Kota yang Bersih, Aman dan Nyaman
DENPASAR, MataDewata.com | Menciptakan wajah Kota Denpasar yang bersih, aman dan nyaman, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan kegiatan penertiban terhadap baliho, spanduk, banner, umbul-umbul dan pamflet yang terpasang di fasilitas umum, Selasa (5/11/2024). Termasuk melakukan penertiban pedagang kaki lima yang berjualan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyampaikan bahwa kegiatan tersebut menyasar beberapa lokasi di Kota Denpasar, yaitu Jl. Pattimura, Jl. Gatsu Timur dan Jl. Ahmad Yani. Adapun hasil dari penertiban berupa 31 pamflet; 21Banner; 2 spanduk; 10 papan nama, 1 umbul-umbul. Pihaknya juga memberikan surat panggilan kepada satu pedagang buah yang berjualan di atas trotoar.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan penertiban, karena masih banyak masyarakat yang tidak memahami akan pentingnya menjaga wajah kota agar selalu aman bersih dan nyaman.
Selain melakukan penertiban, Satpol PP juga mengimbau masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitar untuk mencegah pemasangan spanduk, baliho, dan media lainnya secara sembarangan. “Pemasangan yang sembarangan dapat mengganggu keindahan dan kenyamanan kota kita,” ujar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra.
Dengan upaya ini, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra berharap bahwa wajah Kota Denpasar dapat semakin bersih, aman, dan nyaman, menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat dan pengunjung. Ayu/Hd-MD