Rudenim Denpasar Kembali Deportasi WN Uganda Terlibat Prostitusi
BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, di bawah kepemimpinan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, kembali mendeportasi seorang warga negara asing asal Uganda berinisial AN (42) karena melanggar ketentuan Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Sesuai dengan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pejabat Imigrasi berwenang menerapkan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau melanggar peraturan. AN dikenai sanksi deportasi atas dugaan keterlibatannya dalam aktivitas prostitusi online yang berpotensi menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
AN pertama kali datang ke Indonesia pada 2019 dan mengajukan status pencari suaka yang berlaku hingga November 2024. Selama tinggal di Indonesia, AN menetap di sebuah indekos di kawasan Legian, Kuta, Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan, AN diduga terlibat dalam jaringan prostitusi, di mana ia sering berinteraksi dengan warga asing lainnya yang diduga memiliki aktivitas serupa.
Kecurigaan petugas meningkat setelah diketahui AN menyebarkan video pengawasan keimigrasian di Bali terkait kasus prostitusi online WNA kepada teman WNA lain yang diduga bagian dari jaringan tersebut. Selain itu AN juga sering mengirimkan foto-foto vulgarnya ke seorang WN Australia yang ia sebut sebagai kekasihnya dan kerap dibiayai hidupnya selama di Bali oleh pacarnya tersebut.
Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita, menjelaskan bahwa diduga AN menggunakan status pencari suaka untuk menghindari pengawasan, namun aktivitasnya tetap menimbulkan keresahan di masyarakat setempat. Sebelumnya AN ditangkap bersama WNA lainnya dalam operasi pengawasan orang asing dengan kode “JAGRATARA”. Operasi dengan kendali pusat oleh Direktorat Jenderal Imigrasi ini merupakan operasi ketiga sepanjang tahun 2024 yang diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia.
Dalam operasi yang digelar pada 7 s.d. 9 Oktober 2024, tim berfokus melakukan patroli pengawasan di kawasan Kuta. Dalam operasi ini, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan 10 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian termasuk AN.
AN didetensi di Rudenim Denpasar sejak 8 Oktober 2024 untuk menunggu proses kepulangannya. Setelah menjalani pendetensian selama 23 hari, ia akhirnya diberangkatkan dengan tujuan akhir Entebbe International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 31 Oktober 2024.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menanggapi kasus ini dengan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing di Bali. “Kami akan terus mengintensifkan operasi pengawasan terhadap warga asing yang melanggar aturan. Setiap pelanggaran yang mengganggu keamanan dan ketertiban akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum,” ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella menambahkan bahwa Kanwil Kemenkumham Bali akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk mencegah terjadinya pelanggaran keimigrasian di Bali khususnya terkait kasus-kasus sensitif seperti prostitusi. DNG/RZA-MD