Kemenkumham Bali dan MPDN Denpasar Sinergi Atasi Masalah Protokol Notaris
DENPASAR, MataDewata.com | Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menerima audiensi dari Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kota Denpasar guna membahas kendala yang dihadapi dalam menjalankan tugas, bertempat di Ruang Arjuna, Kantor Kemenkumham Bali, Kamis (31/10/2024).
Audiensi tersebut diinisiasi menyusul adanya kasus pemberhentian seorang notaris di Kota Denpasar dengan tidak hormat. Notaris tersebut tidak dapat ditemukan, tidak bisa dihubungi, dan kantornya dalam keadaan terkunci. Hal ini membuat MPDN Kota Denpasar merasa kesulitan untuk mengambil alih protokol notaris yang bersangkutan.
Ketua MPDN Kota Denpasar, Prof. A.A Ari Atu Dewi, SH.,MH., menyampaikan bahwa tujuan utama audiensi adalah meminta saran dan masukan terkait langkah-langkah yang dapat diambil dalam menangani kasus tersebut. Pihaknya berharap dapat menemukan solusi terbaik agar tidak merugikan masyarakat dan menjaga martabat profesi notaris.
Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Wilayah Kemekumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) telah memblokir akun notaris yang bersangkutan. Selain itu, akan dibentuk tim yang melibatkan aparat penegak hukum untuk menjadi saksi dalam proses pengambilan alih protokol. MPWN juga akan memfasilitasi dengan mengirimkan surat kepada aparat penegak hukum terkait.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Rahendro Jati menyampaikan beberapa hal terkait permasalahan tersebut antara lain MPDN Kota Denpasar diminta untuk menyampaikan data yang akurat mengenai jumlah notaris yang berpraktik di Kota Denpasar, terkait kegiatan serah terima protokol yang harus dilakukan dalam kasus tersebut dan menindaklanjuti dua (2) SK Pemberhentian.
Di mana terdapat 2 Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan, yaitu SK pemberhentian dan SK penunjukan protokol serta MPDN Kota Denpasar diharapkan untuk memberikan informasi terkait notaris yang bersangkutan ke MPWN. Adanya audiensi itu, diharapkan permasalahan terkait pemberhentian notaris di Kota Denpasar dapat segera diselesaikan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kh-MD