Lapas Singaraja Laksanakan Penggeledahan Rutin Cegah Masuknya Barang Terlarang

Pramella: Pentingnya Pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan Guna Mendeteksi Dini Potensi Gangguan Keamanan dan Ketertiban

BULELENG, MataDewata.com | Pastikan keamanan dan bebas dari berbagai bentuk barang terlarang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Singaraja, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Bali kembali melaksanakan penggeledahan kamar hunian warga binaan, Rabu (9/10/2024).

Sasaran penggeledahan, yakni barang-barang terlarang, seperti handphone, Narkoba dan barang lain yang disinyalir dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban, seperti senjata tajam dan alat elektronik.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan, I Gusti Lanang Agus Cahyana Putra menyebut penggeledahan blok hunian dilakukan guna mencegah dan meminimalisir terdapatnya barang terlarang yang dapat menyebabkan gangguan kamtib di Lapas.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Apel Siaga dan Razia Gabungan pada Lapas Singaraja
Ik-Ucp-MD/PLN//23/2024/fm

“Sejauh ini belum didapati dan masih bersih dari barang-barang terlarang,” tegasnya saat memimpin razia bersama pejabat struktural, staf, petugas pengamanan Lapas Kelas IIB Singaraja.

Hasil dari penggeledahan tidak ditemukan adanya Narkoba atau barang berbahaya lainnya. Adapun barang-barang yang berhasil disita diantaranya beberapa korek api dan barang pecah belah. Selanjutnya barang hasil penggeledahan tersebut diamankan dan dilakukan pendataan untuk segera dimusnahkan.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Siap Sukseskan SOM-MLAT dan ASLOM WG on AET di Bali

“Kami tekankan untuk seluruh petugas selama pelaksanaan agar tetap humanis dan sesuai dengan etika tapi tetap waspada dalam melakukan penggeledahan”. Kalapas beserta jajaran berjanji akan terus dilakukan penggeledahan rutin dan merata di kamar hunian Lapas Kelas IIB Singaraja,” tegasnya.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIB Singaraja. Pramella meminta jajaran Lapas Singaraja untuk selalu mempedomani Permenkumham No: 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban di UPT Pemasyarakatan. Pramella juga menegaskan pentingnya pembentukan Tim Intelijen Pemasyarakatan guna mendeteksi dini potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Kh-MD

Baca juga :  Polda Bali Adakan Rapat Lintas Sektoral Menjelang Hari Raya Idul Fitri

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button