Bupati Tabanan Pimpin Paripurna ke-3 Masa Persidangan II, Terkait Penyampaian Pidato Pengantar Bupati Terhadap 3 Ranperda

TABANAN, MataDewata.com | Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, SE.,MM., hadiri Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun 2024 terkait penyampaian Pidato pengantar Bupati dalam penyampaian 3 (tiga) Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Ranperda tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah No: 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tabanan Tahun 2025-2045, yang berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin, (24/6/2024).

Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan dihadiri oleh Wakil Bupati Tabanan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Jajaran Forkopimda Kabupaten Tabanan, Sekda beserta para Asisten Setda, para Pimpinan instansi Vertikal di Kabupten Tabanan, para Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkab, para jurnalis dan undangan terkait lainnya.

Dalam sidang tersebut, Bupati Sanjaya menjelaskan tentang latar belakang ke-3 Ranperda, yang pertama, yakni Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 yang secara keseluruhan menerangkan; BPK RI Perwakilan Provinsi Bali telah menyampaikan laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah Kabupaten Tabanan tahun 2023 kepada DPRD Kabupaten Tabanan pada tanggal 22 Mei 2024 dengan Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), yang merupakan opini tertinggi atas audit laporan keuangan.

Baca juga :  Diskop UKMP Badung Gelar Jumat Ceria Dirangkaikan Perayaan HUT Proklamasi ke-79 RI

“Hal ini sekaligus berarti kita dapat mempertahankan opini WTP yang sudah kita peroleh untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut. Dengan pengakuan atas opini tertinggi dari audit laporan keuangan tersebut, saya mengajak semua Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan untuk selalu melakukan pembenahan karena BPK masih menemukan adanya kelemahan, sehingga masih perlu dilakukan penyempurnaan. Dengan perolehan opini WTP tersebut, jangan sampai membuat kita lupa diri, namun sebagai evaluasi untuk menjadi yang lebih baik,” Jelas Sanjaya.

Sanjaya juga menyampaikan secara garis besar realisasi APBD Tahun Anggaran 2023 terdiri dari Pendapatan Daerah, yang dianggarkan sebesar Rp 2,19 triliun lebih, sampai akhir tahun anggaran realisasinya mencapai sebesar Rp2,01 triliun lebih atau 91,71%. Realisasi tersebut bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp510,60 milyar lebih dan pendapatan transfer sebesar Rp1,50 triliun lebih.

Baca juga :  Harmonisasi dengan Pemerintah Pusat, Bupati Jembrana Kuatkan Sosialisasi UU HKPD Tahun 2023

Selanjutnya, Belanja dan Transfer dianggarkan sebesar Rp2,22 triliun lebih, realisasinya sebesar Rp2,01 triliun lebih atau 90,92%. Realisasi belanja tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,52 triliun lebih, belanja modal sebesar Rp243,13 miliar lebih, belanja tak terduga sebesar Rp3,81 miliar lebih dan transfer sebesar Rp250,15 miliar lebih.

Kemudian adalah Pembiayaan, di mana, Realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp41 miliar lebih yang berasal dari SILPA tahun anggaran 2022 sebesar Rp41 miliar lebih, dan penerimaan kembali investasi non permanen lainnya (dana bergulir) sebesar Rp19,86 juta lebih, sedangkan realisasi pengeluaran pembiayaan tahun 2023 sebesar Rp11,98 miliar lebih, sehingga besarnya pembiayaan netto sejumlah Rp29,03 miliar lebih.

Sesuai dengan realisasi APBD Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2023 tersebut, maka terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran (SILPA) tahun 2023 sebesar Rp21,32 miliar lebih yang terdiri dari saldo pada rekening kas daerah sebesar Rp9,20 miliar lebih, kas di bendahara penerimaan Rp66,37 juta lebih, kas dana BLUD Rp8,25 miliar lebih, kas dana BOS Rp13,68 juta lebih dan kas dana BOK Rp3,78 miliar lebih.

Baca juga :  Pj. Gubernur Mahendra Jaya Hadiri Peringatan Hari Pengayoman ke-79 Tahun 2024

Ranperda kedua sebagaimana dijelaskan Sanjaya, yakni tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah. Dimana kriteria khusus yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan penyederhanaan pada perangkat daerah yang berbentuk dinas, badan dan inspektorat bedasarkan pada: Spesialisasi Urusan Pemerintahan, Karakteristik Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Sifat Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Formulasi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Urusan Pemerintahan, Kompleksitas Pengelolaan Sumber Daya Manusia serta Kompleksitas Pengelolaan Aset.

Yang terakhir yaitu; Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dilatarbelakangi, bahwa rencana pembangunan jangka panjang daerah merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun yang memuat visi, misi, arah kebijakan daerah dan sasaran pokok pembangunan daerah yang berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang nasional dan rencana tata ruang wilayah kabupaten tabanan. Dan untuk menciptakan integrasi, sinkronisasi dan mensinergikan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan berdasarkan Undang-Undang No: 25 Tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button