Melanggar Aturan Keimigrasian, Rudenim Denpasar Deportasi 2 WN Tanzania

BADUNG, MataDewata.com | Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Kanwil Kemenkumham Bali kembali mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) yang bermasalah, kali ini 2 orang WN asal Tanzania dengan inisial SEK dan AFM telah melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang No: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WN tersebut sudah terdetensi sejak 05 Mei 2024 (31 hari).

Baca juga :  Ny. Antari Jaya Negara Serahkan PMT bagi Lansia di Denut dan Denbar

Pukul 16:30 Wita, 5 (Lima) orang petugas Rudenim Denpasar bersama 2 (dua) orang deteni tersebut berangkat dari Rudenim Denpasar menuju Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali. Pukul 17:00 Wita petugas bersama deteni menuju Counter Check In maskapai Qatar Airlines untuk check in, cetak boarding pass dan memasukkan bagasi. Selanjutya menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Ngurah Rai untuk proses serah terima dan Tanda Keimigrasian (Cap bertolak).

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Sukseskan World Water Forum “Sambut Kedatangan Delegasi”

Kemudian menuju Gate 4 untuk menunggu masuk ke pesawat Qatar Airlines dengan nomor penerbangan QR-963 tujuan (DPS) Denpasar-(DOH) Doha yang lepas landas pada pukul 18:55 Wita yang kemudian dilanjutkan dengan nomor penerbangan QR-1487 tujuan (DOH) Doha-(ZNZ) Zanzibar yang lepas landas pada pukul 01:10 waktu setempat.

Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y Pasaribu menyebutkan WN asal Tanzania yang telah dideportasi tersebut akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya. Kh-MD

Baca juga :  Gubernur Wayan Koster Deportasi 2 Warga Polandia Penganggu Ketertiban Hari Raya Nyepi

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button