Kemenkumham Bali Berikan Remisi Waisak kepada 3 WBP di Rutan Bangli
BANGLI, MataDewata.com | Hari Raya Waisak, yang juga dikenal sebagai Vesakha Puja merupakan hari suci umat Buddha yang dirayakan pada bulan purnama di bulan Mei. Di momen spesial ini, umat Buddha memanjatkan doa dan harapan untuk mencapai pencerahan, kedamaian dan kebahagiaan sejati.
Sejalan dengan semangat Waisak, Rutan Bangli memberikan remisi khusus (Remisi Waisak) kepada 3 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beragama Buddha, Kamis (23/5/2024). Remisi ini diharapkan menjadi momentum bagi para WBP untuk semakin mendekatkan diri dengan Tuhan dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kepala Rutan Negara Kelas IIB Bangli, Dedi Nugroho, menjelaskan bahwa 3 WBP yang menerima remisi ini terdiri dari 1 perempuan berkewarganegaraan Rusia dan 2 laki-laki berkewarganegaraan Indonesia. Ketiganya merupakan narapidana kasus narkotika.
“Pemberian remisi khusus ini merupakan wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pembinaan dan pembimbingan kepada para WBP. Kami harap dengan remisi ini, para WBP dapat semakin termotivasi untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai insan yang bermanfaat,” ujar Dedi.
Dedi menambahkan, “Selain pembinaan keagamaan, kami juga terus berupaya memberikan berbagai program pembinaan lainnya, seperti pelatihan keterampilan, pendidikan, dan pembinaan mental. Hal ini bertujuan untuk mempersiapkan para WBP agar dapat hidup mandiri dan berintegrasi dengan masyarakat setelah bebas nanti,” tambahnya.
Menanggapi hal ini, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menyampaikan apresiasinya kepada Rutan Bangli atas pemberian remisi khusus Hari Raya Waisak.
“Remisi ini merupakan wujud nyata komitmen Kemenkumham Bali dalam memberikan pembinaan dan penghargaan kepada WBP yang menunjukkan perubahan perilaku dan tekad untuk memperbaiki diri,” ujar Pramella.
Lebih lanjut, Pramella berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi para WBP untuk terus berbenah diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka. “Pemberian remisi ini bukan hanya hak bagi WBP, tapi juga menjadi tanggung jawab mereka untuk menunjukkan perubahan dan tekad untuk hidup lebih baik,” tegas Pramella. Kh-MD