Kementerian Hukum dan HAM Bali Evaluasi Desa di Tabanan

Pastikan Desa Gubug dan Desa Buruan Masih Layak sebagai Desa Sadar Hukum

TABANAN, MataDewata.com | Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Yankumham) melaksanakan kegiatan Evaluasi dua (2) Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan. Yakni untuk Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan dan Desa Buruan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, Rabu (17/4/2024).

Tim Evaluasi Desa Sadar Hukum Kabupaten Tabanan terdiri dari JFT Penyuluh Hukum Madya, JFT Penyuluh Hukum Muda dan JFU pada Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH. Kegiatan ini dihadiri perbekel desa, sekretaris desa, perwakilan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tabanan, perangkat desa, Kelompok Kadarkum dan masyarakat desa.

Baca juga :  “Dari Kandang ke Meja Makan” Rutan Negara Siap Dukung Ketahanan Pangan

Penyuluh Hukum Madya, Ida Ayu Putu Herawati menyampaikan bahwa kegiatan evaluasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa desa tersebut masih layak menyandang sebutan Desa Sadar Hukum. Pedoman pelaksanaan evaluasi mengacu pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional No: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum.

“Program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu program prioritas Kementerian Hukum dan HAM. Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan Desa Gubug dan Desa Buruan masih layak sebagai Desa Sadar Hukum. Kami berharap dengan evaluasi ini, pelaksanaan program Desa Sadar Hukum di Kabupaten Tabanan dapat semakin optimal dan bermanfaat bagi masyarakat,” kata Herawati.

Baca juga :  Berpenampilan Modis tapi Langgar Keimigrasian, WN Tanzania Ditahan 24 Hari dan Dideportasi

Ditempat terpisah, Kepala Kanwil Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu menyambut baik kegiatan evaluasi Desa Sadar Hukum yang dilakukan di 2 desa di Tabanan. Evaluasi ini, menurutnya, penting untuk memastikan bahwa desa-desa yang telah menyandang predikat Desa Sadar Hukum benar-benar memenuhi kriteria dan menjalankan programnya dengan baik.

“Evaluasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa program Desa Sadar Hukum berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Saya berharap agar program Desa Sadar Hukum ini dapat terus dikembangkan dan diperluas sehingga dapat menjangkau lebih banyak desa di Bali. Dengan demikian, diharapkan akan semakin meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat,” ucap Pramella.

Baca juga :  Rupbasan Kembali Terima Basan Titipan Ditreskrimsus Polda Bali

Pemantauan dan evaluasi Desa/Kelurahan Sadar Hukum di seluruh Indonesia dilakukan setiap tiga (3) tahun terhadap hasil capaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang telah diresmikan dengan kriteria meliputi konsistensi terhadap empat dimensi antara lain: Dimensi Akses Informasi Hukum, Dimensi Akses Implementasi Hukum, Dimensi Akses Keadilan, Dimensi Akses Demokrasi Regulasi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button