Tidak Senonoh! Pria Asal Prancis Hendak Tunjukkan Kemaluannya Pasca Enggan Membayar Biaya Denda Overstay di Bandara Ngurah Rai

Berujung Deportasi dan Dicekal

BADUNG, MataDewata.com | Overstay selama empat hari, dan menolak membayar denda lantas menunjukkan gelagat tidak menyenangkan saat pemeriksaan di Bandara Internasional Gusti Ngurah Rai-Bali, Rabu (13/3/2024) berujung pada keputusan keras dari pihak Imigrasi untuk mendepak seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Prancis yang dikenal dengan inisial TABSDB (43 tahun). TABSDB akan dideportasi dari Indonesia.

Kejadian bermula ketika TABSDB berada di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, hendak menaiki penerbangan AirAsia (QZ 502) menuju Singapura. Pihak imigrasi menemukan bahwa yang bersangkutan telah melanggar ketentuan izin tinggalnya dengan telah overstay selama empat hari, melebihi batas waktu yang diizinkan sesuai dengan VoA yang telah diperpanjang.

Pelanggaran tersebut merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang No:6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, khususnya Pasal 78 ayat (2) Jo. Pasal 75 atas perilaku yang dianggap meresahkan dan mengganggu ketertiban.

Ik/BPD Bali-Ks//1/2024

Menurut Pasal 78 ayat (2) dari Undang-Undang tersebut “Orang Asing yang tidak membayar biaya beban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”. Sedangkan dalam Pasal 75 menyebutkan bahwa, “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Baca juga :  113 Warga Binaan Rutan Kelas 2B Negara Peroleh Remisi Kemerdekaan

Diketahui sebelumnya bahwa TABSDB datang terakhir kali ke Indonesia melalui TPI Ngurah Rai menggunakan VoA yang telah diperpanjang dan berlaku sampai dengan 9 Maret 2024. Saat petugas berusaha memberikan penjelasan bahwa ia telah overstay dan harus membayar denda sebesar Rp1 juta/hari, TABSDB mulai menunjukkan gelagat tidak menyenangkan. Ia tidak berkenan membayar dan mengklaim bahwa ia memiliki Kitas serta sudah lama tinggal di Indonesia. Namun, petugas menjelaskan bahwa Kitas yang dimaksud TABSDB masih berupa E-Visa yang harus terlebih dahulu diaktivasi pada saat kedatangan, sehingga hal tersebut mengharuskan ia keluar dari wilayah Indonesia terlebih dahulu.

Meskipun diberi penjelasan TABSDB bersikeras tidak menerima dan bahkan melakukan perlawanan. TABSDB bersikap tidak kooperatif dan membuat kerusuhan dengan memaksa memasuki ruangan Office Imigrasi keberangkatan TPI Ngurah Rai untuk mengambil paspor, boarding pass dan visanya dengan dalih petugas tidak berhak menahan paspor dan dokumen miliknya.

Ik-MD-OJK//2/2023/fm

Selain itu, TABSDB juga berkata kasar berulang kali. Ia melecehkan petugas dengan mengacungkan jari tengah serta hendak membuka celana (tindakan tidak senonoh) dengan tujuan mengolok-olok petugas dan melakukan kontak fisik serta melakukan perlawanan terhadap petugas.

Akhirnya, langkah tegas diambil oleh pihak Imigrasi dengan menunda keberangkatan TABSDB dengan meminta bantuan pihak keamanan penerbangan (Avsec) dan Angkasa Pura untuk melakukan pengamanan terhadap penumpang yang telah membuat keributan tersebut. Selanjutnya diserahkan ke Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Baca juga :  Kanwil Kemenkumham Bali Gelar Sidang Pewarganegaraan kepada 21 Orang WNA dan Warga Blasteran

Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Gede Dudy Duwita menerangkan tindakan wajar yang diambil demi menegakkan hukum dan ketertiban di negara ini. Pengenaan biaya denda overstay sendiri diatur dalam Peraturan Presiden No: 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dimana denda dapat dikenakan bagi WNA yang overstay.

Sebagai konsekuensi dari pelanggarannya, TABSDB diamankan Bidang Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai. Dalam pemeriksaan ia mengaku tidak mengetahui kalau dirinya telah overstay karena menurut informasi dari biro perjalanan yang membantu pengurusan izin tinggalnya, ia masih dapat tinggal di Indonesia maksimal 60 hari setelah Vitasnya terbit.

www.pajak.go.id

Selain itu ia mengaku perilakunya tersebut dipengaruhi kondisinya saat itu yang sedang emosi dan malam sebelumnya sempat meminum bir dan arak sehingga ia menjadi sedikit mabuk. Karena pendeportasian tidak dapat dilakukan dengan segera, TABSDB dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar di hari yang sama (13/3/2024) untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Selanjutnya Dudy Duwita menambahkan, setelah TABSDB didetensi selama 12 hari, ia dideportasi ke kampung halamannya pada 25 Maret 2024 dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan. Dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan tujuan akhir Charles De Gaulle Airport International Airport dengan dikawal oleh petugas Rudenim Denpasar. TABSDB yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca juga :  Pengusutan Kasus ‘’Colek Pamor’’ Berlanjut

“Sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan. Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Dudy.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Romi Yudianto mengapresiasi kinerja tegas dan profesional petugas Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Menangani kasus WNA Prancis berinisial TABSDB yang melakukan pelanggaran keimigrasian dan membuat keributan.

Romi juga menegaskan, tindakan tegas terhadap TABSDB merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen untuk menjaga ketertiban di wilayah Indonesia. Pelanggaran overstay dan tindakan tidak sopan TABSDB kepada petugas tidak dapat ditoleransi. “Kasus TABSDB menjadi contoh nyata komitmen pemerintah Indonesia dalam menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Diharapkan kejadian ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk selalu menghormati peraturan dan menjaga ketertiban,” ungkap Romi. Kh-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button