Prof. Antara Divonis Bebas Pengadilan Tipikor Denpasar

Pengembalian Jabatan!

DENPASAR, MataDewata.com | Mantan Rektor Universitas Udayana, Prof. I Nyoman Antara divonis bebas oleh Hakim di hadapan persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dalam pembacaan sidang yang diputuskan pada Kamis (22/2/2024).

Sebelumnya kasus tindak pidana yang menjerat Prof. Antara yang dilaporkan oleh JPU sejak 2023 kini berakhir dengan persidangan yang membebaskan mantan Rektor Unud tersebut.

Baca juga :  Pelaku Usaha Sektor Pariwisata Menjadi Pelopor Gerakan Anti Korupsi di Bali
Ik-MD-OJK//2/2023/fm

“Terdakwa (Prof Antara, red) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujar Hakim Ketua Agus Akhyudi saat pembacaan putusan.

Lanjut meminta agar harkat dan martabat terdakwa Prof. Antara dapat dikembalikan seperti semula dan/atau sebelumnya. “Dua membebaskan Terdakwa dari segala tuduhan dan pengembalian jabatan Prof. Antara sebagaimana sebelumnya,” lanjutnya.

Baca juga :  Penggugat Disebut Modal Dokumen Palsu, Hasibuan: Kok Hakim Perdata Masih Periksa
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Setelah pembacaan putusan terdakwa Prof. Antara dan penasihat hukumnya langsung menerima putusan yang telah diputuskan oleh PN Tinggi Denpasar.

Di sisi lain, Prof. Antara saat ditemui awak media usai persidangan menyampaikan dirinya meyakini tidak pernah melakukan hal demikian (korupsi). “Sedari awal kami sudah yakin karena memang tidak pernah melakukan perbuatan tersebut,” tegas Prof. Antara. On-MD

Baca juga :  Bantuan Hukum Jadi Program Prioritas Kanwil Kemenkumham Bali Tahun 2024

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button