Jelang Pemilu, Badung Tertinggi Rekam Data E-KTP Pemilih Pemula
BADUNG, Matadewata.Com | Perekaman data Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) untuk remaja semakin gencar dilakukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung. Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah cukup usia untuk memiliki KTP ini memiliki hak dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Dari kerja keras yang dilakukan Disdukcapil Kabupaten Badung tersebut, Perekapan data E-KTP untuk calon pemilih pemula (menjelang Pemilu) ini paling tinggi dibandingkan dengan daerah lain di Provinsi Bali.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Badung, AA Arimbawa menjelaskan perkembangan perekaman data wajib KTP di Provinsi Bali, untuk Kabupaten Badung menjadi yang tertinggi persentase. Ddilihan dari data Desember 2023, wajib KTP di Kabupaten Badung sebanyak 407.284 yang sudah direkam datanya sebanyak 405.263 atau 99,65 persen.
Sehingga ada sisa yang belum terekam sebanyak 1.418 atau 0,35 persen. “Ïni Khusus calon pemilih pemula saat 14 Februari 2024 berusia 17 tahun. Mereka sudah memiliki E-KTP sebagai salah satu syarat boleh menggunakan hak pilihnya saat Pemilu. Untuk itu di usia mereka 16 tahun kita lakukan perekaman. Seperti foto wajah, sidik jari, iris mata. Dan begitu usianya 17 tahun tinggal diterbitkan E-KTP-nya,” ujarnya, Selasa (9/1/2024) di Mangupura.
Lebih lanjut dijelaskan, untuk perekaman data e-KTP warga Badung usia 16 tahun tetap dilakukan kegiatan pelayanan jemput bola. Pada tanggal 11 Januari 2024, pihaknya melaksanakan kegiatan layanan jemput bola di Kantor Desa Canggu dan Desa Kantor Tibubeneng, Kuta Utara.
“Masyarakat yang ingin melakukan perekaman data E-KTP ini, diharapkan membawa fotocopy kartu keluarga. Kami buka dari Pukul 16:00 Wita hingga 19:00 Wita. Dan sekali lagi kami informasikan layanan ini gratis untuk masyarakat,” paparnya. Kb-MD