Tim Kecamatan Denpasar Barat Tertibkan Badut dan Pengamen

Berikan Kenyamanan Bagi Pengendara

DENPASAR, MataDewata.com | Tim Kecamatan Denpasar Barat bersama Satpol PP kembali menertibkan seorang badut di Simpang Jalan Kebo Iwa, Denpasar Barat, Senin (15/1/2024) malam. Selain Badut, di hari yang sama tepat pada simpang Jalan Gunung Agung dan Jalan Mahendradata juga turut ditertibkan 7 orang pengamen.

Camat Denpasar Barat, IB Made Purwanasara mengatakan, tindakan penertiban dilakukan lantaran yang bersangkutan kedapatan sedang melakukan kegiatan ngamen. Dimana, kegiatan tersebut melanggar Peraturan Daerah No: 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Fokus Pembangunan dan Pengembangan Desa Wisata Serangan

Lebih lanjut dijelaskan, dalam penertiban kali ini pihaknya hanya memberikan teguran simpatik yang disertai edukasi. Sehingga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi pengamen dan badut untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Meski demikian, lanjut Purwanasara, jika kembali ditemukan melanggar, pihaknyaa tak segan akan mengambil tindakan tegas, salah satunya Sidang Tipiring. Hal ini guna memberikan efek jera bagi para pelanggar. “Jika ditemukan kembali, mereka akan diserahkan ke Satpol PP Kota Denpasar untuk disidang Tipiring,” ungkap Purwanasara.

Baca juga :  Wali Kota Jaya Negara Ucapkan Terimakasih Kepada Semua Pihak

Ditambahkannya, keberadaan pengamen maupun badut sangat menganggu ketertiban dan merusak wajah Kota Denpasar. Untuk itu pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis, gepeng dan badut.

Dimana, jika ditemukan pelanggaran dapat dilaporkan kepada aparat desa atau Satpol PP. “Kami mengajak semua pihak untuk ikut andil menjaga ketertiban umum di kawasan Kota Denpasar, untuk mewujudkan kota kita yang indah, asri dan nyaman,” ujarnya. Ayu/Hd-MD

Baca juga :  Yudara: Selain pasal 160, Bisa Juga Pasal 156 KUHP

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button