Sekda Adi Arnawa Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Bali

BADUNG, MataDewata.com | Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali, 9 Kab/kota dan Bank BPD Bali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali. Kamis (28/12/2023) bertempat di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

LHP tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira Turut hadir PJ. Gubernur Bali Mahendra Jaya, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, Inspektur Luh Suryaniti, Ka. BPKAD IA. Istri Yanti Agustini beserta undangan lainnya.

Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Sesuai mengikuti seluruh rangkaian acara, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung dan Bupati Giri Prasta, Sekda Adi Arnawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Bali yang telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II Tahun 2023.

Baca juga :  Pemkot Denpasar Berikan Penghargaan bagi Calon Pensiunan PNS

Disebutkan bahwa hal tersebut menjadi salah satu parameter tercapai atau tidaknya indikator Kinerja Utama dalam mendukung Visi Misi Bupati bersama Wakil Bupati Badung. “Terkait rekomendasi yang telah dituangkan dalam LHP berupa saran-saran konstruktif. Pemkab Badung sebagai entitas, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK dan dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tegas Adi Arnawa.

Baca juga :  Pansus DPRD Badung Gelar Raperda Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Badung Tahun 2025-2045
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Sekda Adi Arnawa juga menyampaikan komitmennya mengajak seluruh jajaran Pemkab Badung, untuk selalu bekerja maksimal dalam memperbaiki penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap SKPD berbasis kinerja sesuai dengan mandatory spending daerah yang telah tertuang dalam regulasi yang berlaku.

Kepala BPK RI Perwakilan Bali Satria Perwira menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota atas peran Inspektorat dan seluruh jajaran telah mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut bisa berjalan optimal.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Dikatakan berdasarkan UU No: 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK memiliki kewajiban untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Kepala Daerah dan DPRD. “BPK dalam visi dan misinya merupakan Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara, tentu kami memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan secara internal” ujarnya.

Baca juga :  Bupati Giri Prasta Nyoblos di TPS 001 Pelaga dan Pantau Jalannya Pemilu di Kabupaten Badung

Pihaknya juga meminta pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan diterima. “Disisi lain kami juga memberikan apresiasi atas angka perbaikan LHP di wilayah provinsi Bali di atas 90 persen yang merupakan angka tertinggi di Indonesia,” jelasnya. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button