Sekda Provinsi Bali Menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI

Sampaikan Persiapan Pemilu Serentak, Penerimaan CPNS/PPPK dan Netralitas ASN

DENPASAR, MataDewata.com | Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra melaporkan kesiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024, pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK dan netralitas ASN terhadap pemilu di Provinsi Bali saat menerima Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI dalam rangka reses persidangan II tahun 2023-2024 pada Rabu (6/12/2023) pagi bertempat di Ruang Rapat Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali.

Dewa Made Indra menyampaikan bahwa target partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 di Provinsi Bali mencapai 83%, lebih besar dibandingkan target nasional yang sebesar 81%. Sementara terkait kesiapan pendanaan Pilkada juga tidak menjadi masalah. “Dapat kami laporan kami di Provinsi Bali untuk pilkada telah mengikuti arahan Pemerintah Pusat dan Kementerian Dalam Negeri bahwa kami telah menandatangani NPHD Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota telah menandatangani dana hibah dalam rangka pilkada,” jelas birokrat asal Buleleng.

Baca juga :  Sekda Dewa Indra Harap Perilaku Tidak Korup Jadi Budaya di Lingkungan Pemprov Bali
Ik-MD-BPD Bali-BI//1/2023/fm

Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota telah melaksanakan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) secara serentak pada 9 November 2023 lalu dengan dana hibah untuk KPU Bali mencapai Rp 155.982.346.000 yang dibayarkan 40% pada TA. 2023 dan 60% TA. 2024, hibah untuk Bawaslu Bali mencapai Rp 41.091.822.000 yang dibayarkan 40% di TA. 2023 dan 60% di TA. 2024 sedangkan NPHD untuk pengamanan Polda Bali sebesar Rp30 miliar lebih, Korem 163/Wira Satya sebesar Rp7,5 miliar dan Pangdam IX Udayana sebesar Rp1,5 miliar akan dibayarkan pada TA. 2024.

Terkait pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Bali telah menetapkan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun Anggaran 2023 untuk formasi PPPK Guru, PPPK Tenaga Kesehatan dan PPPK Tenaga Teknis dengan jumlah usulan yang ditetapkan oleh Permenpan RB masing-masing adalah 1.922 formasi, 275 formasi dan 251 formasi.

Baca juga :  Pj. Gubernur Bali Ngrombo Bersama Pemerintah Sarbagita Atasi Permasalahan Sampah
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Pemerintah Provinsi Bali juga telah melaksanakan langkah-langkah dalam rangka menjaga netralitas ASN dan Non ASN pada pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 antara lain adalah dengan melaksanakan sosialisasi ke seluruh ASN dan Non ASN tentang netralitas pada Pemilu 2024, penandatanganan pakta integritas netralitas ASN/Non ASN, pembuatan video ikrar netralitas ASN/Non ASN, penerbitan SE tentang netralitas ASN dan Non ASN pada Pemilu 2024, pelarangan pemanfaatan fasilitas dan barang milik daerah untuk kegiatan politik praktis Pemilu 2024 serta pembentukan satgas pengawasan dan pembinaan netralitas ASN dan Non ASN.

Baca juga :  Peluncuran Perdana Senam Sewakadarma Warnai Peringatan Hari Buruh Internasional

“Dengan demikian maka kami laporkan Itu tekad kami untuk menjaga netralitas ASN dalam pemilihan umum ini supaya pemilihan umum di Provinsi Bali ini dapat kita laksanakan dengan penuh integritas dimana seluruh ASN disarankan agar menjaga kaidah-kaidah integritas,” kata Sekda Dewa Made Indra.

Disisi lain Ketua Tim Kunjungan Kerja Komisi II DPR RI, Komarudin Watubun, SH., MH., menyampaikan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk melihat persiapan pelaksanaan pemilu serentak 2024 di Provinsi Bali, termasuk juga pengawasan pelaksanaan penerimaan CPNS/PPPK dan netralitas ASN serta mendengarkan paparan persiapan KPU Provinsi Bali dan Bawaslu Provinsi Bali terkait pelaksanaan Pemilu serentak 2024 dan mendengarkan pendapat serta aspirasi dewan terkait hal tersebut. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button