FGD PHDI “Pelajaran Solutif” dari Dukcapil Badung

Pencatatan Bhiseka Sulinggih dan Walaka

DENPASAR, MataDewata.com | Satu terobosan cerdas dan solutif dalam pencatatan nama Abhiseka Sulinggih/Dwijati maupun Pinandita/Jro Mangku, terkait kompleksnya administrasi di Dinas Catatan Sipil, terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No: 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Caranya, ujar Yudi dari Dinas Dukcapil Kabupaten Badung, adalah mencatatkan dua nama sekaligus, disertai dengan penguatan melalui Penetapan Pengadilan Negeri.

Hal itu tercetus di penghujung diskusi, yang dihadiri oleh Dharma Upapati PHDI Bali, Ida Pedanda Gede Wayahan Wanasari dan Wakil-wakil Paruman Pandita PHDI Bali, perwakilan dari MDA (Majelis Desa Adat), Pengurus Harian PHDI Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala-kepala Dinas Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali, Pasemetonan seluruh Bali. Acara dibuka Ketua PHDI Bali, Nyoman Kenak, dan narasumber yang hadir dari Dinas PMD Dukcapil Provinsi Bali, diwakili Kabid Fasilitasi Pelayanan Adminduk, I Wayan Eka Wiyatha, SE.,M.Si., serta Prof. Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., selaku narasumber dari Ketua Paruman Walaka PHDI Bali, dipandu Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora, bertempat di aula PHDI Bali, Selasa (12/9/2023).

Baca juga :  Pembahasan Resort Dekat Pura Bukit Gumang: Cari Solusi, Perlu Kajian dan Samakan Persepsi

Dalam dialog yang awalnya cukup panjang tentang Permendagri No: 73/2022 tersebut, yang memuat tentang persyaratan pemberian nama penduduk, perubahan atau pembetulan nama penduduk, pencantuman gelar akademik, gelar adat, gelar agama dalam KTP, sempat ada benturan tentang bagaimana pemuatan nama diksa dwijati setelah seseorang berstatus Diksita/Sulinggih.

Ada kekuatiran, kalau tetap dicantumkan nama Walaka dalam KTP, bisa inkonsisten terhadap Catur Bandhana Dharma yakni tentang Amari Aran (berganti nama), salah satu dari 4 sesana/etika seorang Sulinggih. Di KTP, tetap tercantum nama walaka, tetapi fotonya menampilkan sosok Sulinggih, karena Sulinggih Hindu diantaranya bercirikan “rambut meprucut” sebagai perlambang “Siwa Lingga”.

Baca juga :  Kontradiksi Tudingan JBS ‘’Sulinggih Diam’’

Namun, kalau dicantumkan abhiseka Sulinggih di KTP, sesuai Permendagri No. 73/2022, harus dilakukan perubahan nama melalui penetapan Pengadilan Negeri. Dan setelah di KTP tercantum nama abhiseka, ada konsekuensi-konsekuensi hukum lain, terkait identitas kependudukan seorang yang telah menjadi Sulinggih. Seperti soal kepemilikan, pewarisan, dan perbuatan-perbuatan hukum lainnya.

Dinas Dukcapil Kabupaten Badung, rupanya sudah cukup lama memberi solusi terhadap kompleksitas dari permasalahan ini. Sehingga, seperti dijelaskan pejabat dari Dukcapil Badung, Yudi, yang diterapkan di Dukcapil Badung adalah “memberlakukan” kedua nama, baik nama Walaka yang tercantum sesuai Permendagri, sehingga identitas administrasi tersebut dapat digunakan untuk urusan-urusan hukum sebagai warga negara Indonesia, satu lagi abhiseka Dwijati dicantumkan dengan menjelaskan bahwa nama Abhiseka tersebut adalah orang yang sama dengan Nama Walaka yang tetap berlaku secara administrasi dan diakui oleh Pemkab Badung.

Baca juga :  Konjen Tiongkok Denpasar Serahkan Bantuan Penanganan Bencana untuk Pemprov Bali

Tentu, agar Dinas Dukcapil memiliki pijakan hukum untuk pencatatan ini, kata Yudi, dilakukan kerjasama dengan Pengadilan Negeri, bahwa kondisi-kondisi tersebut sesuai dengan peraturan perundangan di Indonesia, yang dalam konstitusi mengakui kesatuan masyarakat adat, juga peraturan perundangan yang mengakui dan memberikan perlindungan terhadap kearifan lokal, termasuk yang ada di Bali, Dresta Kesulinggihan dengan Catur Bandhana Dharma tersebut.

Mendengar paparan Dukcapil Badung tersebut, Sekretaris PHDI Bali, Putu Wirata Dwikora menyampaikan ucapan terimakasih dan siap mengagendakan audiensi ke Dukcapil Badung, untuk mempelajari secara teknis bagaimana penerapannya di lapangan, dan diharapkan selanjutnya bisa diterapkan di Dukcapil Kabupaten/Kota se-Bali yang lain, dan PHDI Bali serta PHDI Kabupaten/Kota se-Bali yang lain, siap menindaklanjuti kesimpulan diskusi grup terpumpun di sektariat PHDI Jl. Ratna tersebut. Pw-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button