Tarik Napas Panjang, Relaksasi Pajak Daerah Tahap II Tahun 2023 Berlaku hingga 30 November 2023

DENPASAR, MataDewata.com | Tercatat masih terdapat 210.948 unit kendaraan yang belum melaksanakan kewajibannya membayar pajak periode 1 Januari s/d 31 Agustus 2023.Kkendaraan dengan status penguasaan namun belum menjadi kepemilikan sebanyak 85. 670 unit.
Melihat data tersebut Kembali dikeluarkan Kebijakan Relaksasi Pajak Tahap II Melalui Peraturan Gubernur Bali No: 50 Tahun 2023 tentang Penghapusan Sanksi Administratif terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua dan Selanjutnya.

Adapun pelaksanaan Kebijakan relaksasi Pajak diberikan berupa:
1. Pemutihan yaitu Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, yang dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30 November 2023.
2. Bebas BBNKB II yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya dilaksanakan mulai 11 September sampai dengan 30 November 2023.
Kepala Badan Pendapatan Daeran (Bapenda) Provinsi Bali, I Made Santha, SE.M.SI., menyampaikan relaksasi pajak diberikan kepada wajib pajak yang akan melakukan proses balik nama, mutasi lokal dengan surat keterangan fiskal paling lambat ditetapkan tanggal 29 Nopember 2023. “Mutasi dari luar daerah Provinsi Bali dengan ketentuan pendaftaran mutasi masuk paling lambat tanggal 17 Nopember 2023,” terangnya lebih lanjut di Denpasar, Kamis (7/9/2023).

Selain turut meringankan beban masyarakat (Tarik Napas Panjang) mengingat pertumbuhan ekonomi Bali mulai membaik pasca pandemi Covid-19 melainda yakni untuk perbaikan database kendaraan bermotor. Selanjutnya juga memfasilitasi rencana pemberlakuan penghapusan Regident Ramnor bagi kendaraan bermotor yang tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku STNK. “Untuk memberikan kemudahan masyarakat wajib pajak dalam hal menyelesaikan kewajibannya membayar pajak kendaraan bermotor sebelum dilaksanakannya tindak lanjut dari UU HKPD,” ujar birokrat asal Gianyar itu lanjut.

Dasar Pertimbangan pelaksanaan relaksasi pajak secara umum juga antisipasi pemberlakuan UU No: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, bahwa Pemberian Kebijakan Relaksasi hanya diberikan dalam keadaan Force Mayor.
Termasuk menindaklanjuti Hasil Rapat Koordinasi Tim Pembina Samsat Tingkat Nasional pada bulan Agustus 2023, agar daerah tetap konsisten memberikan kemudahan dalam hal pembebasan Pokok BBNKB II. Termasuk Kembali ditegaskan Made Santha untuk mensukseskan Rencana Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Ranmor sesuai dengan ketentuan dalam pasal 74 ayat (2) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ga-MD