Dinilai Berat Sebelah dan Melawan Hukum, KPN Nyoman Wiguna Dilaporkan ke KY

DENPASAR, MataDewata.com | Kepala Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Nyoman Wiguna dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) karena dinilai memihak dalam persidangan dengan Penggugat Made Darma dan kawan-kawan. Karena dinilai berat sebelah dan melawan hukum sebagai hakim dalam sidang tersebut.

Pengacara Tergugat, Harman Idris Hasibuan, SH., mengatakan adanya Upaya melaporkan Kepala PN Denpasar ke Komisi Yudisial karena dinilai memihak dan berat sebelah dalam persidangan. Hal ini diperkuat dengan berbagai bukti yang terungkap dalam fakta persidangan. Contohnya seperti dia ungka, dalam peradilan hakim sudah memeriksa lurah yang memastikan surat itu adalah palsu.

Baca juga :  Bareskrim Polri Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Kredit BPD Jateng

“Di pengadilan dan kepolisian, lurah itu sudah menegaskan bahwa surat itu palsu. Tandatangan dan juga stempel serta register palsu. Tanda tanyanya apa? Hakim yang mengetahui adanya dugaan surat itu palsu wajib melaporkan ke pihak kepolisian sesuai Pasal 183 IR,” terangnya di Denpasar, Kamis (24/8/2023). lanjut menyampaikan justru pihaknya selaku penggugat yang melaporkan ke pihak kepolisian.

Lanjut menyampaikan, merujuk Pasal 29 AB sebagai berikut: Selama dalam proses tuntutan pidana, ditundalah tuntutan perdata mengenai ganti rugi yang sedang ditangani oleh hakim perdata dengan tidak mengurangi cara-cara pencegahan yang diperkenankan oleh Undangundang. “Artinya, harusnya hakim tidak melanjutkan proses tersebut karena kasus ini masih masuk ranah pidana,” tegasnya.

Baca juga :  Korupsi Kejahatan Luar Biasa, KPK RI Bersama Pemkab Jembrana

Disisi lain justru KPN Denpasar menegaskan sudah melaksanakan tugas sesuai prosedur sehingga menjadi hak setiap warga bila ingin melakukan pelaporan ke KY. Ia sebagai hakim menegaskan selalu berpegang pada kode etik yang berlaku yang harus dijalankan khsuusnya pada sidang perdata yang dimaskud.

Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

“Laporan itu bisa-bisa saja, tapi juga di lihat laporan itu menyangkut etik, bukan masalah pertimbangan hukum. Karena pertimbangan hukum yang menilai hanya upaya hukum,” paparnya kepada awak media, Kamis (24/8/2023) seraya menyampaikan dalam perjalanan sidaing semua harus dinilai dengan objektif.

Baca juga :  Densus 88 Tangkap Munarman Berkaitan Kasus Terorisme

Selanjutnya dari resume yang didapat dari pesan berantai yang akurasi sumber terpercaya, berasal dari pihak penggugat, bahwa I Mde Dharma DKK tidak pernah palsukan silsilah. Seluruh pernyataan pihak tergugut, terutama terkait surat palsuadalah tidak benar. “Karena Patut juga kita hormati proses persidangan di PN Denpasar yang sedang berjalan dan belum putus,” tertulis pada pesan berupa resume yang diduga kuat berasal dari pengacara atas nama Putu Nova Christ Andika Graha Parwata, SH.MH.CTL. Tim-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button