Wabup Suiasa Kukuhkan Kepengurusan GOW Badung

BADUNG, MataDewata.com | Mewakili Bupati Badung, Wakil Bupati I Ketut Suiasa melakukan pengukuhan dan penetapan kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kabupaten Badung periode 2023-2026 yang ditandai dengan penyematan PIN bertempat di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Selasa (8/8/2023).

Turut hadir Asisten Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Badung I Nyoman Sujendra, Ketua Umum Badan Kerjasama Organisasi Wanita (BKOW) Provinsi Bali Tjok. Putri Hariyani Ardhana Sukawati, Ketua TP. PKK Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta, Wakil Ketua TP PKK Nyonya Kristiani Suiasa, Ketua DWP Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, Ketua Gatriwara Nyonya Ayu Suwartini Parwata, Kepala OPD terkait di Lingkup Kabupaten Badung, Camat se-Kabupaten Badung beserta undangan lainnya.

Baca juga :  PLN Ajak Relawan Pegawai Tanam Pohon di Petang, Sambut Hari Bumi Sedunia
Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Wabup Suiasa dalam arahannya mengatakan dengan terbentuknya GOW sebagai wadah organisasi wanita atau rumah besar Organisasi Wanita di Kabupaten Badung dengan tujuan mewujudkan persatuan, kesatuan dan kerjasama serta dalam rangka mewujudkan kesuksesan seluruh organisasi wanita di Kabupaten Badung.

“Kepada ibu-ibu yang sudah dikukuhkan, diharapkan untuk mengenali apa itu GOW, baik itu tujuannya, visi dan misi GOW supaya mampu mengeksplorasi secara bersama. Tentunya dengan melakukan sesuatu yang bermanfaat dan berguna untuk masyarakat serta berperan aktif, koordinatif, berkoordinasi, mengkoordinir di dalam aspek kehidupan maupun di dalam aspek pembangunan yang ada di Kabupaten Badung,” ujarnya.

Baca juga :  Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Pantau Kesiapan BPBD
Ik-MD-BPD Bali//26/2022/fm

Sementara itu Ketua Panitia penyelenggara Kepala DP2KBP3A Nyoman Gunarta melaporkan, pelaksanaan pengukuhan kepengurusan organisasi wanita berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita. Juga berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional serta Peraturan Menteri PPTK RI No: 3 Tahun 2021 tentang partisipasi masyarakat dalam pembangunan, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.

Baca juga :  Bali Naik ke Level 3, Pawai Ogoh-Ogoh Tidak Dilaksanakan

Serta keputusan Bupati Badung No: 107/0410/HK/2023 tentang Penetapan Kepengurusan Gabungan Organisasi Wanita Kabupaten Badung periode Tahun 2023 sampai dengan Tahun 2026. “Tujuan pengukuhan ini sebagai wadah untuk berkoordinasi bagi seluruh organisasi wanita yang ada di Kabupaten Badung dalam rangka meningkatkan jaringan kerja sama dengan lembaga Pemerintah dan non Pemerintah di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Juga membantu Pemerintah dalam menyelesaikan masalah dan isu strategis terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang ada di Kabupaten Badung,” jelasnya. Ht-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button