Gubernur Wayan Koster Terima Dokumen UU Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI

DENPASAR, MataDewata.com | Gubernur Bali, Wayan Koster menerima dokumen UU No: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dari Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tanjung di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Minggu (23/7/2023). Gubernur menegaskan membuat UU Provinsi Bali didasari pada keinginannya membuat peraturan daerah dan peraturan gubernur.

“Semua itu harus berpedoman pada dasar pembentukan Undang-Undang untuk Provinsi Bali, ternyata baru ketahuan ada UU yang sebenarnya sudah tidak berlaku dengan sistem ketatanegaraan yang berlaku di Indonesia,” jelas Gubernur Wayan Koster.

Ik-MD-BPD Bali-BP//1/2022/fm

Dijelaskan, aturan sebelumnya yakni, UU No: 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, NTB dan NTT, dibentuk berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).

Baca juga :  PJ. Gubernur Bali Ajak Masyarakat Mayasa Kerthi Laksanakan Dharma Agama dan Dharma Negara

Undang-Undang Provinsi Bali menjadi penanda kemajuan bagi Provinsi Bali yang bersejarah dan monumental. Undang-Undang Provinsi Bali mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak.

“Ini berkat kerja keras kita semua yang mendapat dukungan penuh dari seluruh pimpinan majelis umat beragama di Provinsi Bali, akademisi, rektor, dan seniman serta budayawan,” jelas Koster.

Selanjutnya, dalam UU Provinsi Bali ada ketentuan yang mengatur sumber pendanaan. Pada pasal 8 disebutkan, Pemerintah Pusat dapat mendukung pendanaan untuk memajukan dan memperkuat kebudayaan, Desa Adat dan Subak yang harus diatur dalam Peraturan Daerah.

Baca juga :  Gubernur Bali, Wayan Koster Terus Berjuang Menguatkan Desa Adat di Bali
Ik-MD-BPB-BDP//17/2023/fm

Kedua, Pemerintah Provinsi Bali diberikan kewenangan untuk menyusun Peraturan Daerah untuk melakukan pungutan bagi wisatawan asing, menyusun Peraturan Daerah untuk mengatur kontribusi bagi Badan Usaha Pemerintah maupun Pemerintah Daerah serta perseorangan untuk berkontribusi terhadap lingkungan, alam, dan budaya Bali.

“Termasuk, menyusun Peraturan Daerah untuk mengkoordinasikan penggunaan Dana Tanggung Jawab sosial dan lingkungan perusahaan,” jelasnya.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bali, Wayan Koster. Karena, dari 20 Provinsi di Indonesia, draf RUU Provinsi Bali yang pertama kali masuk di Komisi II DPR RI. namun dibahasnya paling akhir untuk mendapatkan hasil yang terbaik.

Baca juga :  Presiden Joko Widodo Serahkan 1.552.000 Sertipikat Tanah untuk Masyarakat

Kini Undang-Undang Provinsi Bali menjadi satu-satunya UU yang memiliki kejelasan terhadap pendanaan yang tertuang dalam Pasal 8. Karena itu, gubernur berharap, pada tahun 2025 wajah Bali sudah berubah dari yang baik menjadi lebih baik. salah satunya di bidang infrastruktur guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

“Bali menjadi andalan kita. Dengan keluarnya Undang-undang Provinsi Bali, diharapkan UU ini menjadi proteksi bagi masyarakat dunia yang datang agar tetap menjaga kelestarian kebudayaan dan adat istiadat di Bali,” ujar Ahmad Doli Kurnia Tanjung. Hp-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button