DPD Golkar Bali Gelar Syukuran Pengesahan UU No: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali

Ada Kerja Keras Kader Terbaik Partai Golkar dalam Proses Perjuangan Payung Hukum

DENPASAR, MataDewata.com | DPD Partai Golkar Provinsi Bali menggelar acara syukuran atas disahkannya UU No: 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan subjek Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah yang berlangsung di kantor DPD Golkar Provinsi Bali, Minggu (23/7/2023). Dihadiri langsung Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Korbid Pemenangan Pemilu (PP) DPP Partai Golkar, Dr. H. Ahmad Doli Kurnia Tandjung, S.Si., M.T., Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dapil Bali, Gde Sumarjaya Linggih dan Anak Agung Bagus Adhi Mahendra Putra.

Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali, I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Partai Golkar Kabupaten/Kota se-Bali, Anggota Fraksi DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali, para Caleg dari Partai Golkar se-Bali serta masyarakat umum yang melakukan pengecekan dan pengobatan gratis yang disediakan oleh DPD Golkar bekerja sama dengan Yellow Klinik.

Ik/MD-BPD Bali-KK//15/2023/fm

Seperti yang diketahui bahwa dalam pengesahan UU No: 15 Tahun 2023 ini terdapat status peraturan di mana telah dicabut UU No: 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. UU baru ini sebagai payung hukum baru untuk Provinsi Bali diharapkan mampu menjawab kebutuhan pemerintahan daerah, mendorong percepatan pemerintah daerah dan mendorong kesejahteraan masyarakat.

Baca juga :  Konvensi Capres Partai NasDem, Sujanayasa: Dorong Prananda Surya Paloh Maju

UU No: 15 Tahun 2023 mengatur terkait semua kekayaaan yang ada di Bali, mulai dari adat, budaya, sumber daya alam, maupun sumber daya khas Bali yang berbeda dengan daerah lain.

Sugawa Korry menyampaikan, kader-kader terbaik Partai Golkar telah memberikan sumbangsihnya yang terbaik untuk Bali. “Undang-Undang Nomor: 15 Tahun 2023 ini adalah sebuah karya monumental masyarakat Bali di mana di dalamnya, kader terbaik Golkar berperan aktif menyukseskan Undang-Undang tersebut,” tegas Sugawa Korry.

Lanjut Sugawa Korry menyampaikan tidak mudah di dalam mengesahkan UU tersebut, karena di dalam materinya terdapat isi tentang hal-hal yang menyangkut perjuangan yang panjang serta gigih yang menguras tenaga, pemikiran intelektual, sinergi yang tertuang di dalamnya.

Baginya, acara syukuran dianggap perlu karena Partai Golkar ikut memperjuangkan terciptanya UU tersebut. Sugawa Korry melanjutkan bahwa Partai Golkar sejak tahun 2018 telah berfikir tentang ketidak sahan dari dasar hukum UU No: 64 Tahun 1958 tentang Provinsi Bali, NTB dan NTT. Tahun 2018, Partai Golkar ditunjuk sebagai koordinator pembahas di DPRD tentang usulan revisi UU No: 64 dan usulan revisi UU No: 33 Tahun 2004.

Baca juga :  PSI: Pemerintah Wajib Dukung Program BPJS Gratis

Ditegaskannya kembali, Partai Golkar secara penuh memberikan dukungannya terhadap revisi UU itu. “Kita beruntung memiliki Bapak Haji Doli dan salah satu kader terbaik Golkar Provinsi Bali yakni Gus Adhi Mahendra Putra sehingga dari 2018 kita menyerahkan draft pertama dan tahun ini beliau mampu berjuang hingga Undang-Undang ini secara resmi disahkan,” ujar Sugawa Korry menjelaskan.

Ik-MD-KUR-BPD-Bali//2/2022/fm

H. Doli Kurnia Tandjung dalam sambutannya menyampaikan, bahwa UU yang sudah terbentuk dan di sahkan sangat penting di dalam perkembangan situasi sosial masyarakat di Bali. Di dalam UU ini terdapat materi-materi baru dan spesifik yang berbeda dengan Provinsi lainnya. “Bagaimana kita bisa meramu tentang rasa budaya Balinya yang kuat, tetapi juga bisa diterima oleh budaya dan istiadat yang lain,” tegas Doli Kurnia.

Baca juga :  Airlangga Hartarto Kuatkan Entrepeneurship di Undiknas University

“UU inilah yang memungkinkan Bali mendapatkan penambahan APBD yang sangat tinggi,” lanjut Doli. Ia juga menerangkan ada pasal yang khusus menjelaskan penerimaan pendapatan tambahan yang akan diterima oleh Bali. Pertama adalah Pemerintah Pusat harus memberikan dana kepada Desa Adat dan Subak. Kedua adalah adanya pungutan terhadap wisatawan asing yang berkunjung ke Bali.

Ketiga adalah adanya kontribusi dari pihak ke tiga seperti perusahaan-perusahaan asing yang telah lama melakukan usaha di Bali. Keempat adanya sumbangan sosial dari pihak ke tiga. “Ini adalah bagian dari komitmen partai Golkar yang memperjuangkan disahkannya undang-undang ini dalam upaya mempercepat pembangunan di Provinsi Bali,” tegas Doli.

Ditanya tentang Pemilu 2024? Doli Kurnia berharap agar Pemilu 2024 berlangsung dengan aman dan damai. “Berkompetisi keras boleh tetapi tidak boleh saling bermusuhan dan saya kira Partai Golkar adalah partai yang selama ini tetap menjaga hubungan baik dengan partai politik lainnya yang ada di Bali khususnya dan Indonesia pada umumnya,” tutup Doli. PA-MD

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button