Prodi Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Unud Bahas “Isu-Isu Hukum Kesehatan”
DENPASAR, MataDewata.com | Program Studi (Prodi) Magister Hukum Kesehatan Pascasarjana Universitas Udayana (Unud) menyelenggarakan Acara Kuliah Tamu dengan tema “Implikasi Pengaturan Perubahan UU Kesehatan terhadap Isu-Isu Hukum Kesehatan di Indonesia” bertempat di Ruang Aula Gedung Pascasarjana Unud Kampus Sudirman Denpasar, Selasa (27/6/2023).
Kuliah Tamu ini menghadirkan empat pembicara yakni: Dr. dr. I B.G. Fajar Manuaba, Sp.OG.,MARS (Ketua Makersi Bali 2023-2026); dr. Hadiwijaya, MPH.,M.HKes (Dokter/Praktisi/Organisatoris); Dr. Rimawati, SH.,M.Hum (Ka. Prodi MHKes UGM); dan Dr. Lufsiana, SH.,MH (Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung).
Selaku moderator Dr. I Gusti Ayu Putri Kartika, SH.,MH (Wadir II Pascasarjana Unud). Materi yang disampaikan diantaranya bagaimana Rumah Sakit menghadapi peraturan, kenapa RUU Kesehatan Omnibuslaw dipermasalahkan, peranan Prodi Magister Hukum Kesehatan terhadap perkembangan isu-isu perubahan UU Kesehatan dan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Ketua Panitia Pelaksana Prof. RA Tuty Kuswardhani yang juga merupakan Koorprodi Magister Hukum Kesehatan menyampaikan peserta yang terdaftar mengikuti kegiatan ini sebanyak 180 orang, dan yang ingin disampaikan dalam kuliah tamu ini adalah visi misi kita menjadi sama, menjadi satu bahwa inilah Indonesia dengan medical tourism yang maju, penuh perlindungan hukum dan bagaimana melindungi hukum terhadap tenaga kerja lokal maupun asing. Pihaknya berharap kegiatan ini dapat menjadi sebuah wacana dan pemahaman yang bisa digunakan dan bermanfaat bagi kehidupan atau pekerjaan sehari-hari.
Plt Direktur Pascasarjana Unud Prof. I Wayan Budiasa dalam sambutannya mengatakan pascasarjana Unud saat ini mengelola enam program studi dan kegiatan ini diselenggarakan oleh program studi Magister Hukum Kesehatan. Pihaknya mengapresiasi kegiatan ini sesuai dengan tema yang diangkat yang sedang hangat untuk didiskusikan bersama dan kali ini dilakukan di Unud.
Para narasumber yang berkompeten diharapkan berkenan memberikan kontribusi khususnya kepada anak didik yakni mahasiswa Master Hukum Kesehatan untuk mendapatkan pembelajaran terkait dengan praktek-praktek hukum kesehatan dan peluang-peluang riset yang akan nanti dikerjakan mahasiswa. Kemudian terkait juga dengan proyeksi-proyeksi kemungkinan sengketa yang akan terjadi dengan praktek-praktek kesehatan yang akan terjadi di masa yang akan datang.
“Mudah-mudahan pada acara kuliah tamu ini kita akan mendapatkan konten pencerahan dari para narasumber sehingga nanti mampu memperkaya kompetensi karya siswa program Master Hukum Kesehatan, itu harapan terbesar kami,” ujar Prof. Budiasa.
Sementara Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof. I Gede Rai Maya Temaja mewakili Rektor Unud dalam sambutannya sekaligus membuka acara mengatakan bahwa berbicara tentang kesehatan merupakan suatu hal yang sangat penting karena berkaitan dengan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa kita bagaimana dimaksud dalam Pancasila dan tentunya Pembukaan UUD 1945.
Oleh karenanya setiap kegiatan dan upaya dalam meningkatkan derajat kesehatan sangat penting artinya bagi pembentukan SDM Indonesia, peningkatan ketahanan dan daya saing bangsa serta pembangunan nasional. Untuk itu pihaknya sangat menyambut baik penyelenggaraan kuliah tamu yang melibatkan pembicara-pembicara hebat dibidangnya. Civitas akademika Unuddan Prodi Magister Hukum Kesehatan khususnya berkewajiban memberikan kontribusi dalam mengidentifikasi dan memperkaya analisis terkait dengan isu-isu hukum kesehatan dan berkewajiban memberikan pencerahan kepada masyarakat terkait isu kehidupan sehat serta sejahtera yang berkeadilan.
“Oleh karenanya kuliah tamu ini sangat penting, kami sangat mendukung hal-hal seperti ini, mudah-mudahan ini menjadi program berkelanjutan untuk kita membuat analisis-analisis atau melakukan terobosan-terobosan melengkapi apa yang ada di ruang kuliah,” ujar Wakil Rektor. Ud-MD
Sumber: https://www.unud.ac.id/