Tergiur Penghasilan Besar, Tiga Streamer Judi Online Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bali
Pemilik Tiga Akun Didalangi GPP

DENPASAR, MataDewata.com | Berawal dari patroli Siber Subdit V Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya akun-akun Fanspage Facebook melakukan live streaming promosi judi online, berujung membekuk tiga perempuan yang sedang melakukan live streaming yang diduga bermuatan perjudian, Rabu (31/5/2023). Masing-masing dengan akun Fanspage Facebook atas nama Mami Queen dengan jumlah pengikut sebanyak 70.000 followers dan 10.000 like; Zona Baper dengan jumlah pengikut sebanyak 125.000 followers dan 13.000 like; serta Julehot Gimang dengan jumlah pengikut sebanyak 5.100 followers dan 2.900 like.

Hal ini disampaikan Saat Konferensi Pers di lobi Reskrimsus, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si, di dampingi Wadir Reskrimsus AKBP Ranefli Dian Candra S.I.K.,M.H., Kasubdit Siber AKBP Nanang Prihasmoko S.T., S.H.,M.H., dan Kasubdit Penmas Bidhumas, AKBP Ketut Eka Jaya S.Sos.,M.H., Kamis (1/6/2023).
Selanjutnya dilakukan profiling terhadap ketiga akun Fanspage Facebook tersebut dan diketahui bahwa mereka juga memiliki akun media sosial Instagram dengan nama masing-masing: Mami Queen dengan nama instagram lei_official.id dengan jumlah postingan 284, pengikut sebanyak 33,5 K (ribu) dan mengikuti sebanyak 1.177; Zona Baper dengan nama instagram daramanisku20 dengan jumlah postingan 18, pengikut sebanyak 52,4 K (ribu) dan mengikuti sebanyak 2.843; serta Julehot Gimang Julehot Gimang dengan nama instagram juliaindsr_ dengan jumlah postingan 6, pengikut sebanyak 28,5 K (ribu) dan mengikuti sebanyak 2.385. Ketiga akun ditemukan adanya beberapa postingan instagram terkait pelaku.
Pemilik ketiga akun Fanspage Facebook yang melakoni judi online jenis slot ini berada di wilayah Badung sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga orang streamer tersebut mereka melakukan live di sebuah rumah yang berada di wilayah Buduk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung. Mereka melakukan berdasarkan kontrak kerja dari seorang laki-laki berinisial GPP dan sekaligus sebagai pemilik studio tempat mereka live.

Masing-masing identitas pelaku FL (30 th), JIS (22 th), DPL (29 th) serta GPP (28 th). Modus operandi yang dilakukan yaitu tersangka sebagai host streamer slot judi online melalui fanspage facebook Mami Queen, Zona Baper dan Julehot Gimang dan tersangka sebagai koordinator dan penyedia tempat para host streamer slot judi online melalui Fanspage Facebook.
Adapun barang bukti berupa screencapture postingan akun Fanspage Facebook diantaranya yaitu akun Fanspage Facebook atas nama mami queen, kemudian akun Fanspage Facebook atas nama Zona Baper serta akun Fanspage Facebook atas nama Julehot Gimang. 3 link web judi slot dengan url: https://loginsonic77.site/, kemudian: https://anjay77.net/id/home, kemudian: https://indo77.pro/id/home; 3 unit monitor merk aoc 24 inch warna hitam; 3 unit monitor merk airo 24 inch warna hitam; 1 unit keyboard merk altec warna silver hitam; 1 unit keyboard merk imperion warna hitam; 2 unit mouse merk sades warna hitam; 2 unit webcam merk nemesis warna hitam; 1 unit headphone berwarna pink; 1 unit headphone berwarna hitam beserta stand; 1 unit ring light (lampu ring); 1 unit soundbar merk nemesis warna putih; 2 unit pc gaming warna casing putih rakitan; 2 buah topeng warna pink; 1 buah topeng warna putih; 1 buah topeng warna biru; 1 buah topeng warna ungu; 1 buah wig; 1 unit laptop merk asus rog hitam ( untuk remote pc ); 1 unit mouse merk wireless ugreen hitam abu; 1 unit mouse merk nemesis hitam; 1 unit hp samsung galaxy s22 ultra; 2 unit hp iphone 11 pro max warna gold; 1 unit hp iphone 11 pro max warna silver; 1 set speaker merk simbadda.

Dugaan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No:19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No: 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Tm-MD